JAKARTA,( transtwonews) – Terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa terus bergulir. Regulasi tersebut menuai reaksi keras dari berbagai organisasi desa di seluruh Indonesia, karena dianggap berpotensi menghambat pencairan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2025.
terutama bagi kategori non-earmark.
Sejak diberlakukan, PMK 81/2025 dinilai menimbulkan kekhawatiran, sebab terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa dapat ditunda atau dibatalkan apabila persyaratan belum terpenuhi.
Kondisi ini memicu gelombang penolakan dari berbagai asosiasi kepala desa, termasuk APDESI dan kelompok pemerintahan desa lainnya, yang menuntut pencabutan aturan tersebut dan memastikan pencairan dana dapat berjalan tanpa hambatan.
Menanggapi polemik dan desakan aksi nasional yang rencananya digelar di Jakarta
Pemerintah pusat melalui tiga kementerian terkait — Kementerian Keuangan, Kemendagri, serta Kemendes PDTT — mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) sebagai tindak lanjut dan penyesuaian pelaksanaan PMK 81. SEB tersebut memberikan alternatif mekanisme penggunaan dana serta ruang penyesuaian APBDes bagi desa yang terdampak.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa PMK 81 Tahun 2025 telah dicabut atau dibatalkan secara total.
Regulasi tersebut masih berlaku, sementara dialog antara pemerintah dan perwakilan desa masih terus berlangsung.
Ketua Apdesi Kabupaten Bandung Rosiman sekaligus Kepala Desa Arjasari mewakili Para kepala desa menegaskan bahwa mereka akan tetap mengawal tuntutan pembatalan PMK 81 secara formal sampai diterbitkannya keputusan pemerintah yang jelas dan sah mengenai pencabutan peraturan tersebut.
“Allhamdulilah hasil dari perjuangan para kepala desa seluruh Indonesia, bahwa pengajuan dana desa dapat memuaskan barusan dana desa tahap II akan bisa cair sampai tanggal 19 Desember asalkan dari pihak desa mengajukan sampai tanggal 13 desember tanggal yang ditentukan , dan apabila pengajuan lebih dari tanggal 13 akan terkendala .” Jelas Rosiman yang biasa penggilan akrabnya Wa Eros.
Dhany.


















