Terkait Dugaan Intimidasi dan Penghalangan Tugas Jurnalistik oleh Kepala Desa Mekarmukti

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, (Transtwonews) – Seorang wartawan yang juga menjabat sebagai Pembina Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya, Endra Rusnendar, S.H., resmi menyatakan akan melayangkan sejumlah laporan kepada Polres Ciamis, Dewan Pers, Inspektorat/Kemendagri, Kejaksaan Negeri Ciamis, serta Camat dan Bupati Ciamis. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi, ancaman, arogansi, penyalahgunaan wewenang, serta penghalangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis.

Insiden terjadi pada forum resmi sekitar 11 November 2025, ketika Kepala Desa Mekarmukti mengeluarkan sejumlah pernyataan yang dinilai bernada provokatif dan intimidatif terhadap wartawan, antara lain:

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!”

“Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!”

Pernyataan tersebut terekam dalam video dan telah beredar luas di berbagai platform media.

Menurut Endra Rusnendar, tindakan Kepala Desa tersebut bukan hanya merendahkan martabat profesi pers, tetapi juga mengarah pada upaya menghalangi aktivitas jurnalistik, yang secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, etika pemerintahan, serta aturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam laporan resminya, pelapor menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan antara lain:

  • UU Pers Pasal 4 ayat (3) terkait larangan intimidasi terhadap pers.
  • Pasal 18 ayat (1) mengenai pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
  • KUHP Pasal 335, 319, 160, 310–311, 421, serta Pasal 52 tentang pemberatan hukuman bagi pejabat.
  • UU Desa, Permendagri 82/2015, PP 43/2014, serta ketentuan Kode Etik Aparatur Desa.

Endra meminta agar seluruh institusi terkait,Polres Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, Dewan Pers, Inspektorat, serta Bupati dan Camat Cisaga,segara melakukan koordinasi untuk memeriksa dan menindaklanjuti kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan pejabat tersebut merupakan bentuk arogansi, penyalahgunaan kekuasaan, dan ancaman terhadap kebebasan pers.

Endra menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menciptakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers serta tata kelola pemerintahan desa. Berbagai bukti seperti video, foto, dan kronologi lengkap telah disertakan dalam laporan yang akan segera diajukannya.

(Hidayat)

Berita Terkait

Oknum Petugas KBIHU Zahratul Ulum Karangampel Melarang Keras Wartawan Meliput Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kloter 30
HUT ke-17 LBH Balinkras, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bela Masyarakat Kecil
Massa Aksi Demo ATJ Soroti Dugaan Korupsi PDAM, Beri “Hadiah” Ular Sekarung ke Pendopo Indramayu 
Siswa SMP di Indramayu Tewas, Diduga Akibat Tawuran di Jembatan Cimanuk Jatibarang
Pungli Berkedok BPJS Mengintai Ibu Hamil di Indramayu, Dua Oknum Diduga Raup Jutaan Rupiah
Demo KOMPI Berjalan Tertib, Pejabat Indramayu Diberi “Hadiah” Biawak.
Warga Desa Juntiweden Penerima Bantuan Beras CPP, Dipungut Rp15 Ribu
Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru Salah Satu  SMP Di Anjatan, 13 Siswa Mengaku Jadi Korban
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:12

Oknum Petugas KBIHU Zahratul Ulum Karangampel Melarang Keras Wartawan Meliput Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kloter 30

Senin, 11 Mei 2026 - 15:50

HUT ke-17 LBH Balinkras, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bela Masyarakat Kecil

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:20

Massa Aksi Demo ATJ Soroti Dugaan Korupsi PDAM, Beri “Hadiah” Ular Sekarung ke Pendopo Indramayu 

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:53

Siswa SMP di Indramayu Tewas, Diduga Akibat Tawuran di Jembatan Cimanuk Jatibarang

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:24

Pungli Berkedok BPJS Mengintai Ibu Hamil di Indramayu, Dua Oknum Diduga Raup Jutaan Rupiah

Berita Terbaru