Indramayu, ( Transtwonews ) – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Putri Apriani berlangsung tegang di halaman belakang Mapolres Indramayu, Jum’at (12/9/2025).
Suasana memanas ketika keluarga korban berusaha menyerang tersangka, Alvian Sinaga, saat digiring keluar dari lokasi reka ulang.
Dalam wawancara kepada awak media, Toni selaku kuasa hukum keluarga korban menjelaskan bahwa rekonstruksi ini menjadi momen penting untuk membuka fakta hukum yang sebenarnya. Ia menilai setiap detail kejadian harus ditampilkan secara transparan agar keluarga korban mendapatkan keadilan penuh.
Peristiwa tragis ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di kosan Rifda 4, No.9 Desa Singajaya Blok Ceblok, Indramayu. Tersangka, yang diketahui bertugas di Unit Tipikor Polres Indramayu, diduga membekap korban dengan bantal lalu mencekik hingga meninggal dunia. Aksi itu dilakukan setelah tersangka menghabiskan uang Rp32 juta milik keluarga korban yang sedianya digunakan untuk keperluan menggadaikan sawah. Uang tersebut, menurut keterangan, dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk trading.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni, menyayangkan jalannya rekonstruksi. Ia menilai keluarga korban tidak diberi akses menyaksikan langsung proses tersebut, padahal tidak ada aturan yang melarang.
“Seharusnya keluarga korban bisa ikut menyaksikan. Kalau dilarang, ini justru menimbulkan kecurigaan. Saya pun hanya diizinkan berada di dalam tanpa boleh melihat langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut, Toni menegaskan hasil rekonstruksi menguatkan dugaan adanya unsur kesengajaan. Menurutnya, tersangka merencanakan pembunuhan setelah putus asa karena tidak mampu mengembalikan uang korban.
“Setelah bangun tidur sekitar pukul 03.30, barulah dia memutuskan menghabisi Putri agar tidak lagi ditagih soal uang itu,” jelasnya.
Keluarga korban mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka bahkan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
“Selama ini saya masih menahan keluarga untuk tidak turun ke Mapolres Indramayu. Tapi jika Pasal 340 tidak diterapkan, saya tidak bisa lagi menahan mereka,” tegas Tamsin, paman korban.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Pihak keluarga berharap kepolisian segera memberikan penjelasan resmi terkait hasil rekonstruksi dan proses hukum yang akan dijalani tersangka, agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat, ungkapnya.
( Kamal )