Polisi Terus Mendalami Motif Pembunuhan Putri Apriyani, Alvian Maulana Sinaga Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 26 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,( Transtwonews) – Polres Indramayu Menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus, pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan terhadap salah satu korban perempuan berinisial PA ( 24 ) tahun, adapun tempat kejadian di Rifda Kos 4 Kamar nomor 9 Blok Ceblok RT 09 RW 03 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.

Dijelaskan Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menyampaikan saat konferensi pers bahwa, peristiwa ini terjadi diketahui pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 pukul 08.00 Wib.
Korban seorang perempuan berinisial PA umur ( 24 ) tahun alamat Desa Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
Perempuan berinisial PA yang telah meninggal dunia di kamar kost dengan kondisi tubuh terbakar. Adapun awalnya pada pukul 08.00, saksi yang pada saat itu berada di lokasi kamar kost mencium bau asap dan melihat adanya asap hitam yang keluar dari ventilasi udara.


Pada saat itu saksi langsung menghubungi anggota Polsek setempat dan memberitahukan kepada para penghuni kost lainnya ada kebakaran, ucapannya.

Lanju Kapolres, setelah semua penghuni kost keluar kamar, kemudian salah satu penghuni kamar kost langsung mendobrak kamar kost nomor 9 dan melihat ada api yang menyala, kemudian setelah api berhasil dipadamkan diketahui terdapat korban PA meninggal dunia dalam kondisi terbakar.
” Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan dan dapat dipastikan terduga pelaku pembunuh atas nama AMD ( 23 ) tahun.
Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan dapat kami jelaskan yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai anggota Polri dengan tidak hormat, sejak yang bersangkutan sudah diberhentikan sebagai anggota Polri dengan tidak hormat, sejak tanggal 14 Agustus 2025, sesuai dengan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor 42-2025 tanggal 14 Agustus 2025, tegasnya.

Masih menurut Kapolres, jadi kepolisian langsung menindak tegas yang bersangkutan dan dilakukan sidang Komisi Kode Etik dan sudah diberhentikan.

Kronologis pelaku melarikan diri sejak peristiwa pasa tanggal 9 Agustus 2025, pelaku melarikan diri dengan rute Indramayu, Cirebon Pekalongan dan menyebrang menuju Bali kemudian menyeberang lagienuju Lombok dan terakhir yang bersangkutan berada di Kabupaten Nusa Tenggara Barat ( NTB ).
Pelaku melarikan diri menggunakan alat transportasi kendaraan umum, seperti angkot dan kendaraan Bus.
Polri kemudian membentuk tim khusus Komunikasi dengan Polda Jawa Barat dan dibantu oleh Polres Dukuh, Polres Nusa Tenggara Barat ( NTB ) Polres Indramayu dan akhirnya dapat berhasil melakukan penangkapan terhadap AMS pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 tepatnya di Kecamatan Dukuh yang bersangkutan berada di suatu tempat dipinggir jalan.

” Penangkapan AMS dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu, adapun barang bukti yang kami amankan adalah satu buah kasur springbed dalam kondisi terbakar, satu buah selimut, satu buah bantal, satu stepat dalam kandang tembakan dan satu jam tangan merek sanggar Krisi milik korban, satu buah gelang lantai warna silver, rekaman CCTV di TKP, tiga buah handpone, satu buah tas, laptop warna hitam yang terbakar, satu sepeda motor Honda Vario warna putih, satu buah sepeda motor Honda Scoopy, dua buah buku tabungan atas nama tersangka dengan pakaian lain atas nama tersangka. Kemudian satu buah dompet merah baru yang terdapat pas foto korban dan pas foto tersangka, satu buah KTP atas nama Putri, kemudian satu buah ATM dan satu buah kartu tabungan atas nama korban.
Upaya yang telah dilakukan Kepolisian dari mulai sejak kejadian kita telah melakukan olah TKP yang dibantu oleh Polda Jawa Barat kemudian mengumpulkan saksi-saksi di TKP untuk melakukan otopsi kepada korban kemudian pemeriksaan CCTV, DNA dan sidik jari.
Sampai saat ini Polres Indramayu masih terus mendalami motif dan modus tersangka AMS dan pada tersangka AMS diterapkan pasal 338 dan 351 dengan hukuman 15 tahun penjara, ujarnya. ( Kamal )

Berita Terkait

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan
Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan
Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun
Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong
Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya
Polda Jabar Bongkar 257 Kasus Narkoba, 317 Tersangka Diamankan Selama September
Polres Garut Amankan Curanmor di Talagasari
Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Percobaan Pencurian
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:38

Polsek Cibatu Amankan DPO Kasus Penganiayaan

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:08

Respons Cepat Polsek Pakenjeng Tangani Informasi Dugaan Penggelapan

Senin, 6 Oktober 2025 - 07:17

Polsek Wanaraja Amankan Pria Mabuk Bawa Sajam di Area Alun-Alun

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:14

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:46

Polres Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya

Berita Terbaru