Tiga Pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Rp.139 Miliar

Indramayu, ( Transtwonews ) – Kasus korupsi yang cukup besar kembali menghebohkan Indramayu, pasalnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) belum lama ini resmi menetapkan tiga orang pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai yang cukup fantastis sebesar Rp. 139,6 miliar.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan di lembaga keuangan daerah. Dugaan korupsi dalam skala besar seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kepercayaan masyarakat dan stabilitas perekonomian daerah, khususnya di Indramayu.
Hingga berita ini ditayangkan, penyidik Kejati Jabar masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Ketiga pejabat Bank BPR tersebut yaitu SGY, MAA dan BS, dimana mereka semuanya merupakan jajaran pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejati Jabar mengantongi cukup alat bukti atas dugaan korupsi yang terjadi pada rentang waktu tahun anggaran 2023 hingga 2021.
Modus Kredit Bermasalah Rugikan Negara.
Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus dalam keterangan resminya, Kamis ( 26/06/2026 ) membeberkan berbagai modus yang dilakukan para tersangka untuk menggerogoti keuangan Bank daerah tersebut.
Disebutkan SGY adalah Direktur Utama, MAA menjabat Direktur Operasional dan BS juga sebagai Direktur Operasional periode 2020-2023, ungkap Dwi.
Menurutnya, setidaknya terdapat tiga modus utama yang dilakukan para tersangka;
1.Penyaluran 121 fasilitas kredit yang realisasinya tidak digunakan sesuai ketentuan, namun justru dinikmati oleh pihak-pihak tertentu dengan total nilai mencapai Rp.129 miliar.
2.Penyaluran tujuh fasilitas kredit yang diproses tanpa mengikuti prinsip kehati-hatian dan prosedur perbankan, nilai kerugian dari modus ini mencapai Rp. 6,2 miliar.
3.Realisasi kredit atas instruksi langsung dari SGY dan BS melalui 14 cabang bank kepada 39 debitur dengan total plafon mencapai Rp.3,9 miliar, ditambah kredit senilai Rp. 800 juta yang berasal dari pinjaman pegawai Bank BPR Karya ke lembaga keuangan negara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, akumulasi kerugian keuangan negara akibat aksi para tersangka mencapai total Rp. 139,6 miliar.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KHUP ).
” Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Bandung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut”, tegas Dwi.
Kamal