Milenial Indonesia Maju : Keputusan MK Memberikan Kesempatan Anak Muda Untuk Ambil Bagian dalam Kepemimpinan

Rabu, 18 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung,(transtwonews) – Kordinator pusat Milenial Indonesia Saudara Awi Jaya sekaligus caleg anggota Legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) untuk daerah pemilihan Jabar II menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, akhirnya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.

Menurut Awi, “Keputusan Mahkamah Konstitusi adalah instrumen penting dalam membangun semangat dan Aktivitas pemuda pada wilayah politik, hal ini penting untuk kita sadari bahwa instrumen pemuda adalah bagian penting dalam membangun sendi sendi gerakan dilapisan masyarakat”

“Bukan hanya soal membangun gerakan pemuda ditengah – tengah masyarakat, bahwa realitas pemilih saja berbicara soal kelompok mayoritas pemilih dikuasai oleh kelompok muda, ini menjadi bagian penting bagaimana kita dapat memberikan pencerahan kepada pemuda dan milenial yang ada bahwa penting bagi pemuda untuk sama sama berperan dan ambil bagian pada aspek kepemimpinan diberbagai sektor. ” jelasnya.

Terakhir Awi Menyampaikan, “Memang berbicara soal batas minimal usia Capres-Cawapres masih menjadi pro-Kontra yang hangat di tengah masyarakat, namun ini bukanlah menjadi masalah yang besar, dunia demokrasi memang mengisyarakatkan demikian soal setuju dan tidak setuju, namun yang jelas kita pada kesempatan ini mendukung dan sepakat dengan apa yang sudah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi”. pungkas Awi Jaya saat ketemu dengan media transtwonews.(Dhany).

Berita Terkait

Halal Bihalal Komando 73 Wilayah Banten 1447 H/2026 M Pererat Silaturahmi
Perintah Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Segera Berikan Kompensasi Warga Pengambil Uang Koin Di Jembatan Kali Sewo
Gubernur H Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Rp10 Juta untuk Relokasi Sementara Warga Bantaran Sungai Eretan
Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Apdesi Desak Pembatalan PMK No 81 , Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II
IPDN–Kemendagri Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kebencanaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut
Wow Luar biasa Desa Karyamukti –  Cibatu _Garut, Raih Penghargaan Mandaya Award, Dinilai Berkontribusi Pemberdayaan Masyarakat program Harum madu
Upacara Pembukaan Diksarmendispra IPDN Angkatan XXXVI Tahun 2025 Berlangsung Khidmat dan Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:52

Halal Bihalal Komando 73 Wilayah Banten 1447 H/2026 M Pererat Silaturahmi

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:09

Perintah Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Segera Berikan Kompensasi Warga Pengambil Uang Koin Di Jembatan Kali Sewo

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:22

Gubernur H Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Rp10 Juta untuk Relokasi Sementara Warga Bantaran Sungai Eretan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:08

Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:49

Apdesi Desak Pembatalan PMK No 81 , Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II

Berita Terbaru