KPK harap pemberian remisi bagi koruptor pertimbangkan rasa keadilan

Jumat, 29 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (Transtwonews.com) – KPK masih berharap pemberian remisi (pengurangan masa hukuman) bagi pelaku korupsi tetap mempertimbangkan rasa keadilan pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materiil Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012.”Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku kejahatan luar biasa, tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat.

Pada 28 Oktober 2021, majelis hakim MA yang terdiri dari Supandi, Is Sudaryono, dan Yodi Martono Wahyunadi memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materiil terhadap pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, pasal 34A ayat (3), pasal 43 A ayat (1) huruf (a) dan pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99/2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur soal salah satu syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi adalah mendapat status “justice collaborator” dari penegak hukum.

“Karena keberhasilan pemberantasan korupsi butuh komitmen dan ikhtiar kita bersama, seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat,” kata dia.

Namun KPK, menurut dia, memahami pembinaan terhadap narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

“Meski demikian, korupsi sebagai kejahatan yang memberikan dampak buruk luas, seyogyanya penegakan hukumnya selain memberi rasa keadilan bagi pelaku maupun masyarakat, juga penting tetap mempertimbangkan efek jera yang ditimbulkan dari hukuman tersebut,” kata dia.

Tujuannya agar mencegah perbuatan ini kembali terulang. “Karena pada prinsipnya, pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan dan juga pendidikan,” kata dia.

Salah satu pasal yang dibatalkan oleh MA adalah pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan (b) dan pasal 34A ayat (3). (ant)

Berita Terkait

Halal Bihalal Komando 73 Wilayah Banten 1447 H/2026 M Pererat Silaturahmi
Perintah Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Segera Berikan Kompensasi Warga Pengambil Uang Koin Di Jembatan Kali Sewo
Gubernur H Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Rp10 Juta untuk Relokasi Sementara Warga Bantaran Sungai Eretan
Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Apdesi Desak Pembatalan PMK No 81 , Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II
IPDN–Kemendagri Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kebencanaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut
Wow Luar biasa Desa Karyamukti –  Cibatu _Garut, Raih Penghargaan Mandaya Award, Dinilai Berkontribusi Pemberdayaan Masyarakat program Harum madu
Upacara Pembukaan Diksarmendispra IPDN Angkatan XXXVI Tahun 2025 Berlangsung Khidmat dan Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 11:52

Halal Bihalal Komando 73 Wilayah Banten 1447 H/2026 M Pererat Silaturahmi

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:09

Perintah Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Segera Berikan Kompensasi Warga Pengambil Uang Koin Di Jembatan Kali Sewo

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:22

Gubernur H Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Rp10 Juta untuk Relokasi Sementara Warga Bantaran Sungai Eretan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:08

Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:49

Apdesi Desak Pembatalan PMK No 81 , Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II

Berita Terbaru