KRIMINALPEMERINTAHAN

KADIS PKPP KAB.INDRAMAYU TERJERAT KASUS DANA RTH

Indramayu (transtwonews.com) Jelang hari jadi Kota Indramayu yang ke 494 kembali sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten lndramayu, diduga tersakut kasus Korupsi kali ini menyeret 4 orang antara lain Kepala Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten lndramayu (S),Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Indramayu (BSM) sejak Rabu 29 September 2021 keduanya telah resmi ditahan oleh Kejati Jawa Barat. Berdasarkan rilis yang diterima dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil SH menjelaskan,bahwa pada hari Rabu tanggal 29 September 2021 penyidik bidang Pidsus Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat menahan tersangka S selaku Kepala Dinas PKPP Kabupaten lndramayu dan tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada DPKPP Indramayu dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun alun yang terletak di Kecamatan Jatibarang Kabupaten lndramayu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten lndramayu sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima sebelas milyar rupiah ). Sebelum ditahan,kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat.Adapun modus operandinya bahwa pada TA 2019 Kabupaten lndramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-akun Kabupaten lndramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada DPKPP Kabupaten lndramayu sebesar Rp.15.000.000.000,- (Lima belas milyar) terdiri dari 3 pagu anggaran: Konsultan Perencanaan,Konsultan Pengawasan dan Pelaksana. Selain itu pula terdapat dua tersangka lainnya yakni dari pihak swasta mereka adalah PPP (kontraktor) dan N (makelar proyek), tersangka PPP dan N belum ditahan Kejati Jawa Barat menyusul adanya permintaan pemunduran waktu melalui kuasa hukum masing-masing. Keempatnya memiliki peran masing-masing, tersangka S yang merupakan Kepala Dinas sekaligus KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) melakukan rekayasa laporan keuangan proyek, caranya yakni dengan memanipulasi data seolah-olah pekerjaan pisik sudah 100 persen. Hal itu dilakukan untuk dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor, pembayaran termin 100 persen dengan menyertakan dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur. Sementara tersangka BSM, selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) sengaja melakukan pembiaran pelanggaran sejak awal, pada tahap perencanaan dan pengawasan oleh konsultan, BSM mengetahui adanya ketidak beresan, terungkapnya ketidak beresan itu adalah soal adanya “pinjam bendera” konsultan perencana dan pengawas dari praktik curang itu BSM menerima fee. Sedangkan tersangka N disebut-sebut sebagai makelar sekaligus konsultan pada proyek tersebut, N mengatur seluruh persiapan pembuatan perencanaan dan pengawasan dengan cara “meminjam bendera” jasa konsultasi proyek. N mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut, sebagian di antaranya diberikan kepada S dan BSM. Kemudian tersangka PPP srbagai kontraktor pelaksana pekerjaan, Kejati Jabar menemukan bukti kuat adanya pengurangan volume, yaitu pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan PPP sebagai kontraktor mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2 milyar. Terhadap perkara ini telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu S selaku Kepala Dinas PKPP Kabupaten lndramayu, BSM selaku Kabid Kawasan Permukiman pada Dinas PKPP Kabupaten lndramayu, PPP selaku Direktur Utama PT M.P.G dan tersangka N selaku pihak swasta/makelar sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tertanggal 20 September 2021. Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Ayat (1),Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ( Kamal).

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button