Sat Reskrim Polres Indramayu Serahkan Motor Secara Simbolis Pada Korban Pencurian Kendaraan Bermotor
Indramayu, (Transtwonews) – Senin tanggal 7 Maret 2022, pukul 13.15 WIB s.d 13.30 pukul WIB, bertempat di Lobby Polres Indramayu telah dilaksanakan Kegiatan Press Release Hasil Ops Jaran Lodaya Sat Reskrim Polres Indramayu Serta Pengembalian Motor Secara Simbolis Pada Korban Pencurian Kendaraan Bermotor.
1. DASAR :
1. LP / B / 07 / I / 2022 / SPKT / POLSEK CIKEDUNG / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, Tanggal 15 Januari 2022, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
2. LP / B / 09 / I / 2022 / SPKT / POLSEK PATROL / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, Tanggal 15 Januari 2022, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
3. LP / B / 28 / XI / 2020 / SPKT / POLSEK WIDASARI / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 17 Januari 2022. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
4. LP / B / 01 / I / 2021 / JABAR / RES IMY / POLSEK, Tanggal 28 Januari 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
5. LP / B / 163 / XI / 2021 / JABAR / RES IMY / POLSEK, Tanggal 08 November 2021. Tentang tindak pidana pencurian denga pemberatan.
6. LP / B / 46 / XII / 2021 / SPKT / POLSEK TERISI / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 14 Desember 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
7. LP / B / 01 / I / 2022 / SPKT / POLSEK KROYA / RES IMY / POLDA JABAR / tanggal 12 Januari 2022. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
8. LP / 407 / IX / 2021 / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal
26 September 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
9. LP / B / 09 / VIII / 2020 / SPKT / POLSEK GANTAR / RES IMY / POLDA JABAR, tanggal 04 Agustus. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
10. LP / B / 27 / XI / 2021 / JABAR / RES IMY / SEK KROYA, tanggal 03 November 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
11. LP / B / 02 / I / 2022 / SEK GABUS WETAN / RES IMY / POLDA JABAR, tanggal 31 Januari 2022. Tentang pidana pencurian dengan pemberatan.
12. LP / B / 14 / VIII / 2021 / JABAR / RES IMY / POLSEK ARAHAN, Tanggal 10 Agustus 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
13. LP / B / 70 / I / 2022 / POLDA JABAR / RES IMY / SEK HAURGEULIS, tanggal 15 Januari 2022, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
14. LP / B / 442 / IX / 2021 / POLSEK PASEKAN / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 28 September 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
15. LP / B / 08 / II / 2022 / POLSEK TERISI / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Februari 2022, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
16. LP / A / 09 / I / 2022 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 6 Januari 2022. Tentang tindak pertolongan jahat atau tadah.
17. LP / B / 41 / XI / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 29 November 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
18. LP / B / 33 / X / 2021 / SPKT / POLSEK BALONGAN / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 10 Oktober 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
19. LP / B / 557 / VIII / 2021 / SPKT / POLSEK / RES. INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 19 Agustus 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
20. LP / B / 07 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 04 Januari 2022. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
21. LP / B / 47 / XI / 2021 / SPKT / POLSEK / RES. INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 04 November 2021, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
22. LP / B / 88 / VII / 2021 / SPKT / SEK PATROL / RES IMY / JABAR, tanggal 11 Juli 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
23. LP / B / 112 / XII / 2021 / SPKT / SEK PATROL / RES IMY / JABAR, tanggal 10 Desember 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
24. LP / B / 70 / I / 2021 / SEK HAURGEULIS / RES IMY / JABAR, tanggal
15 Januari 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
25. LP / B / 297 / IV / 2021 / POLSEK HAURGEULIS / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 03 April 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
26. LP / B / 726 / VI / 2021 / POLSEK HAURGEULIS / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 05 Juli 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
27. LB / B / 08 / VII / 2021 / POLSEK SUKRA / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Julli 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
28. LP / B / 108 / II / 2021 / JABAR / RES IMY / SEK BONGAS, tanggal 22 Februari 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
29. LP / B / 623 / XII / 2021 / POLSEK / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 20 Desember 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
30. LP / B / 59 / VIII / 2021 / POLSEK. KANDANGHAUR / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 06 Agustus 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
31. LP / B / 61 / VIII / 2021 / POLSEK. KANDANGHAUR / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Agustus 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
32. LP / B / 66 / VIII / 2021 / POLSEK. KANDANGHAUR / POLRES INDRAMAYU / POLDA JAWA BARAT, tanggal 25 Agustus 2021. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
33. LP / B / 07 / II / 2022 / POLSEK SDG / RES IMY / POLDA JABAR, tanggal 05 Februari 2022. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
34. LP / B / 09 / II / 2022 / POLSEK SDG / RES IMY / POLDA JABAR, tanggal 17 Februari 2022, Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
35. LP / B / 423 / X / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 07 Oktober 2021, Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
36. LP / B / 180 / V / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 17 Mei 2021, Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
37. LP / B / 84 / III / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 19 Maret 2021, Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
38. LP / B / 59 / II / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 24 Februari 2021, Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
39. LP / B / 112 / IV / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 13 Maret 2021, Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan
2.T K P. :
• Wilayah Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
• Wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Cikdeung Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu
• Wilayah Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu
3.WAKTU KEJADIAN :
Pada bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Februari 2022
4. PELAKU/ TERSANGKA. :
– W R Y N Alias JOSE, laki-laki, umur 41 tahun, penduduk Kec. Patrol Kab. Indramayu.
(Peran pemetik)
– D S Alias GODEG, laki-laki, umur 42 tahun, penduduk Kec. Arahan Kab. Indramayu.
(Peran pemetik)
– R N, laki-laki, umur 42 tahun, penduduk Kec. Terisi Kab. Indramayu.
(Peran Pemetik)
– N R Y Alias KENTIR, laki-laki, umur 30 tahun, penduduk Kec.
Krangkeng Kab. Indramayu.
(Peran Penadah Sepeda Motor Hasil Pencurian)
– A L , laki-laki, umur 37 tahun, penduduk Kec. Haurgeulis Kab.
Indramayu.
(Peran Penadah Sepeda Motor Hasil Pencurian)
– T S W N, laki-laki, umur 37 tahun, penduduk Kec. Pusakanegara Kab.
Subang.
(Peran Penadah Sepeda Motor Hasil Pencurian)
– D N R Alias GALANG, laki-laki, umur 36 tahun, penduduk Kec.
Pusakanegara Kab. Subang.
(Peran Pendah Sepeda Motor Hasil Pencurian)
5. BARANG BUKTI.:
– 8 (delapan) unit Handphone Android
– Uang Tunai Rp. 140.000,- ( hasil kejahatan )
– 1 (satu) buah atm BRI
– 30 (tiga puluh) unit sepeda motor berbagai merk
– 3 (tiga) buah kunci T
– 1 (satu) buah tang
– 1 (satu) buah mata kunci
– 2 (dua) buah kunci L
– 1 (satu) buah besi
6. Modus Operandi :
• Modus dari pada pelaku pemetik awalnya pelaku mencari target sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor (Sweeping) kemudian setelah mendapatkan target sasaran langsung mendekati sepeda motor target kemudian dari salah satu pelaku memantau situasi di area tempat sasaran setelah itu pelaku/pemetik langsung mengontak kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci letter “T” serta anak mata kuncinya hingga sepeda motor tersebut terkontak “ON”, setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian sepeda motor tersebut di bawa oleh para pelaku, pelaku melakukan aksinya sudah kurang lebih 30 kali di wilayah Kabupten Indramayu. Setelah itu para pelaku memperjualbelikan sepda motor hasil pencurian guna mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kapada penadah sepeda motor pencurian.
• Modus dari pada penadah sendiri yaitu memperjual belikan sepeda motor hasil dari para pelaku Kejahatan tersebut tanpa di lengkapi dengan dokumen kepemilikan (STNK,BPKB) untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan
tersebut.
7. Kronologis Penangkapan :
Para pelaku berhasil di amankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu di Kabupaten Indramayu dan Kabupaten Subang selama kurun waktu kurang dari sepuluh hari selama Ops Jaran Lodaya, serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang-barang milik para pelaku diduga dari hasil tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Indramayu, kemudian para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor Polres Indramayu berikut dengan barang bukti.
8. Pasal yang dilanggar :
Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Sub 3e Undang – undang RI No. 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 21 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (2) Permendag RI No.15/m-dag/per/4/2013/ tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian Jo Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 77 tahun 2005 tentang Penetapan pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan
9. Ancaman hukuman :
• Pasal 363 KUHP
• Pasal 480 KUHP
Ancaman hukuman
– Pasal 363 KUHP, diancam hukuman 7 tahun
Pasal 480 KUHP diancam hukuman 4 tahun,Kegiatan Press Releasse oleh Kapolres Indramayu, Waka Polres Indramayu yang diliput Kelompok Kerja Wartawan / Media yang terdiri dari Wartawan media cetak, televisi maupun elektronik.Selama kegiatan berjalan tertib, aman dan lancar. ( TAHRUDIN )