Bandung,(Transtwonews) – Dunia jurnalistik di Jawa Barat kembali mendapat ancaman. Sekitar 50 wartawan dari berbagai media dan organisasi pers mendatangi Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Jumat (23/01/2026), untuk melaporkan sejumlah akun TikTok yang diduga melakukan intimidasi serta upaya pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Akun TikTok Serdadu IB 87 bersama akun @wajah_pribumi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Media menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video, unggahan media sosial, dan tangkapan layar percakapan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, ancaman, serta pelecehan terhadap profesi wartawan.
Salah satu video yang dilaporkan memperlihatkan pernyataan pemilik akun yang diduga melarang wartawan di luar Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung, untuk melakukan peliputan di wilayah tersebut. Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pembatasan kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Tak hanya itu, pemilik akun juga diduga melakukan ancaman langsung melalui pesan WhatsApp kepada salah seorang wartawan, termasuk ancaman akan mendatangi kediaman korban. Tindakan tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya intimidasi terhadap insan pers.
Salah satu pelapor, Asep Bom, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap segala upaya pembungkaman pers.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Devi Alex, anggota PWI Jawa Barat. Ia menyebut laporan telah diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda Jabar.
“Kami melaporkan akun TikTok Serdadu IB 87 dan akun terkait @wajah_pribumi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers. Kami berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Akun TikTok Serdadu IB 87 dan @wajah_pribumi_870407 diketahui diduga dimiliki oleh seorang warga Kecamatan Cikancung bernama Iwan Baplang. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, pihak Direktorat Siber Polda Jawa Barat membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyatakan kasus tengah diproses.
“Laporan sudah kami terima dan sedang kami dalami. Dalam waktu dekat pemilik akun akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika ditemukan unsur pidana, status perkara akan ditingkatkan,” ujar salah satu petugas Direktorat Siber Polda Jabar.
Jurnalis: Hidayat


















