Diduga Terstruktur, Rijal Mengedar Obat Obatan Keras Golongan G Berkedok Warung Tutup Marak di Garut

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut ( Transtwonews) – Berbagai cara diduga dilakukan para pelaku peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol dan Exymer untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH). Modus yang kerap ditemukan yakni dengan menyamarkan kios sebagai warung tutup atau usaha yang tampak tidak beroperasi.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Redaksi Transtwonews, peredaran obat keras tersebut terpantau di Kampung Tutugan, Desa Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada Saptu,(17/01/2026).

Di lokasi tersebut, sejumlah kios diduga masih aktif menjual obat golongan G meskipun tampak tertutup dari luar.

Tak hanya di satu titik, tim juga menemukan kios-kios serupa di sekitar kawasan PT Hoga, Kecamatan Leles, yang pola operasionalnya hampir sama. Dari hasil upaya konfirmasi lapangan, muncul dugaan bahwa jaringan ini telah berjalan secara terstruktur dan terkoordinasi.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa terdapat beberapa titik penjualan yang diduga masih satu jaringan.

“Ada beberapa lokasi, ada yang di sekitar PT Hoga Raya Garut, ada juga yang di Pasar Kadungora,” ujar warga tersebut.

Warga juga menyebutkan nama Rijal, yang diduga sebagai pemilik atau koordinator beberapa kios tersebut. Informasi serupa turut diperoleh tim dari beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Leles dan Kadungora, di mana kios-kios tersebut disebut-sebut mengatasnamakan nama yang sama.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.
Maraknya peredaran obat keras golongan G ini menimbulkan keprihatinan publik, terutama karena berpotensi merusak generasi muda dan menimbulkan keresahan sosial. Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 435, mengatur bahwa pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Tim Redaksi Transtwonews berharap APH dan instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Oknum Petugas KBIHU Zahratul Ulum Karangampel Melarang Keras Wartawan Meliput Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kloter 30
HUT ke-17 LBH Balinkras, Perkuat Solidaritas dan Komitmen Bela Masyarakat Kecil
Massa Aksi Demo ATJ Soroti Dugaan Korupsi PDAM, Beri “Hadiah” Ular Sekarung ke Pendopo Indramayu 
Siswa SMP di Indramayu Tewas, Diduga Akibat Tawuran di Jembatan Cimanuk Jatibarang
Pungli Berkedok BPJS Mengintai Ibu Hamil di Indramayu, Dua Oknum Diduga Raup Jutaan Rupiah
Demo KOMPI Berjalan Tertib, Pejabat Indramayu Diberi “Hadiah” Biawak.
Warga Desa Juntiweden Penerima Bantuan Beras CPP, Dipungut Rp15 Ribu
Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru Salah Satu  SMP Di Anjatan, 13 Siswa Mengaku Jadi Korban

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:12

Oknum Petugas KBIHU Zahratul Ulum Karangampel Melarang Keras Wartawan Meliput Pemberangkatan Calon Jamaah Haji Kloter 30

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:20

Massa Aksi Demo ATJ Soroti Dugaan Korupsi PDAM, Beri “Hadiah” Ular Sekarung ke Pendopo Indramayu 

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:53

Siswa SMP di Indramayu Tewas, Diduga Akibat Tawuran di Jembatan Cimanuk Jatibarang

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:24

Pungli Berkedok BPJS Mengintai Ibu Hamil di Indramayu, Dua Oknum Diduga Raup Jutaan Rupiah

Kamis, 30 April 2026 - 13:39

Demo KOMPI Berjalan Tertib, Pejabat Indramayu Diberi “Hadiah” Biawak.

Berita Terbaru