Sumedang,(Transtwonews) — Pos Bantuan Hukum (Posbakum) DPC PERADI Sumedang memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus tersebut menimpa seorang istri dan anak yang mengalami kekerasan fisik berat, hingga mengakibatkan patah pada jari tangan, lengan, serta gigi korban. Setelah menerima laporan, tim dari PBH DPC PERADI Sumedang segera turun tangan memberikan bantuan hukum serta mendampingi korban untuk menjalani visum di RSUD Sumedang sebagai bagian dari proses hukum.Rabu,(9/10/2025)

Ketua PBH DPC PERADI Sumedang, Ahmad Kamaludin, S.Sy., M.H., CH., CHT, bersama rekan-rekan advokat, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, terutama korban kekerasan yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya korban kekerasan, mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang layak,” ujar Ahmad Kamaludin.
Langkah cepat dan sigap DPC PERADI Sumedang ini menjadi wujud nyata peran advokat dalam membantu masyarakat memperoleh keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Pewarta:Mang Udin