Indramayu,(Transtwonews) – Seorang wanita berinisial T (42), warga Desa Ujungpendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi usai mencuri kartu ATM milik tetangganya dan menguras uang korban hingga Rp 6 juta.
Kapolsek Widasari AKP Suprapto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban melapor kehilangan kartu ATM BRI dan mendapati saldo rekeningnya berkurang tanpa sepengetahuannya.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan tetangga korban sendiri,” ujar AKP Suprapto, Senin (27/10/2025).
Pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) di rumah korban. Dari hasil penyidikan, pelaku mengambil kartu ATM dari tas selempang yang disimpan di bawah tempat tidur. Agar aksinya tak segera diketahui, pelaku menukar kartu ATM itu dengan kartu tiket hotel yang bentuknya mirip.
Mengetahui nomor PIN korban, pelaku lalu melakukan dua kali penarikan tunai, yakni Rp 3,5 juta di ATM BRI Jatibarang dan Rp 2,5 juta melalui agen BRILink. Uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan pribadi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan dan rekening korban, potongan kertas berisi PIN, kartu tiket hotel, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, kini pelaku masih dalam proses.
AKP Suprapto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga, terutama kartu ATM, dan tidak mencatat PIN di tempat yang mudah ditemukan.
“Segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian bila terjadi kehilangan,” tegasnya.
(Kamal)


















