Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Ratusan Botol Minuman Beralkohol Jenis Ciu

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya Kota,(transtwonews)– Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran minuman beralkohol ilegal jenis ciu di wilayah Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Kp. Maniis RT 004/RW 005, Kelurahan Linggajaya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 378 botol ciu siap edar, terdiri dari 154 botol ukuran 1 liter dan 224 botol ukuran 500 mililiter. Pelaku berinisial IS (40), warga setempat, ditangkap di lokasi tanpa perlawanan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras ilegal di kawasan tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh ciu dari seseorang bernama ‘Pa Geyong’. Barang tersebut rencananya akan dijual secara eceran kepada masyarakat tanpa mengantongi izin resmi,” ujar Kasat Narkoba.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Petugas juga telah menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Tasikmalaya Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

SC.IG : Polres Tasikmalaya Kota

Berita Terkait

Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan Secara Hukum Tuduhan Perzinaan
PBH DPC PERADI Sumedang Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap
Tiga Pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Rp.139 Miliar
Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 16 Tersangka Diamankan
Ketum FWJ Indonesia: Kondisi Zaky Belum Stabil Usai Dikeroyok Oknum Ormas Al Jabar
Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Cemburu di Cikareo, Ciwidey
Polres Garut Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Arisan Bodong

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:30

Tiga Cluster Hukum Lilit Anggota DPRD Indramayu, Pengacara Sulit Buktikan Secara Hukum Tuduhan Perzinaan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:14

PBH DPC PERADI Sumedang Berikan Pendampingan Hukum bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga

Minggu, 28 September 2025 - 12:45

Satreskrim Polres Indramayu Bongkar Galian C- Tanah Merah Ilegal di Cikedung, Tujuh Orang Ditangkap

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:22

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Ratusan Botol Minuman Beralkohol Jenis Ciu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:52

Tiga Pimpinan Bank BPR Karya Remaja Indramayu Ditahan, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Rp.139 Miliar

Berita Terbaru

PEMDES

Pemdes Jatimulya Mengadakan Acara Sedekah Bumi

Senin, 20 Okt 2025 - 16:27