Khawatir Penguasaan Negara Pada Sektor Ketenagalistrikan, PPIP dan SPPJB Tolak Pembentukan Subholding PT PLN (Persero)

Minggu, 25 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transtwonews.com | Persatuan Pegawai PT Indonesia Power (PPIP) dengan Ketua Dwi Hantoro Sutomo dan Sekretaris Andy Wijaya serta Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa-Bali (SPPJB) dengan Ketua Agus Wibawa dan Sekjen Ide Bagus Hapsara memberikan pernyataan sehubungan dengan launching pembentukan subholding PT. PLN (persero) pada 21 September 2022 lalu.

Diberitakan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meresmikan pembentukan Holding Subholding PT PLN (Persero). Aksi korporasi ini membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi dalam dua Subholding Generation Company (Genco) yaitu PLN Indonesia Power (Genco 1) dan PLN Nusantara Power (Genco 2).

Aksi korporasi ini membuat seluruh aset pembangkitan PLN terkonsolidasi. PT PLN Indonesia Power yang sebelumnya dikenal lewat brand Indonesia Power akan mengelola pembangkit dengan kapasitas 20,6 GW. Subholding ini akan menjadi perusahaan pembangkit listrik berkapasitas terbesar di Asia Tenggara.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan, restrukturisasi ini merupakan langkah strategis guna bisa beradaptasi dengan perubahan ke depan.

Terlebih, imbuhnya, perusahaan memiliki target pengoperasian pembangkit hingga 22,9 GW pada 2025. Untuk mempercepat transisi energi bersih, PLN Indonesia Power sebagai subholding pembangkitan bersama PLN Nusantara Power juga akan memiliki anak usaha bersama yang fokus pada pembangkit panas bumi (Geothermal Co) berkapasitas 0,6 GW dan pembangkit energi baru terbarukan, seperti tenaga surya, tenaga angin dan tenaga hidro (New Energy Co) berkapasitas 3,8 GW.

Menyikapi hal tersebut, Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali dan Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, pembentukan geothermal.co dan new energy.co yang merupakan anak perusahaan bersama PT. PLN Indonesia Power dan PT. PLN Nusantara Power adalah contoh nyata hilangnya penguasaan negara dan bentuk pelanggaran konstitusi yaitu melanggar putusan MK No. 111/PUU- XIII/2015 dan putusan MK No. 61/PUU XVIII/2020.

Kedua, pembentukan geothermal.co dan new energy.co adalah bentuk penyelewengan tugas pemerintah kepada PT. PLN (persero) dalam pemenuhan transisi energi.

Ketiga, Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali telah membuat surat sebanyak 2 kali kepada pemegang saham mayoritas dalam hal ini adalah dirut pt. Pln (persero) mempertanyakan pembentukan geothermal.co dan new energy.co dan sampai saat ini belum ada itikad baik sama sekali dan hal itu diduga pelanggaran terhadap pasal 126 uu
perseroan terbatas.

Keempat, hibah aset-aset BUMN dalam hal ini PT. PLN (persero) kepada entitas baru yang sahamnya tidak dimiliki oleh negara (geothermal.co dan new energy.co) dan selanjutnya bila dijual, patut diduga sebagai bentuk baru privatisasi terselubung.

Berdasarkan poin-poin tersebut di atas, dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak pembentukan subholding PT. PLN (Persero) bila di dalamnya masih terdapat struktur anak perusahaan bersama, yaitu geothermal.co dan new energy.co karena menyebabkan hilangnya penguasaan negara pada sektor ketenagalistrikan nasional.

2. Meminta PT. PLN (Persero) untuk mengambil peran dan tanggung jawab secara langsung pada transisi energi baru dan terbarukan tanpa mengalihkan kepada entitas di bawah subholding (geothermal.co dan new energy.co).

3. Meminta pemegang saham mayoritas PT. Indonesia Power dan PT. Pembangkitan Jawa Bali untuk tunduk dan patuh pada pasal 126 UU Perseroan Terbatas pada proses pembentukan subholding PT. PLN (Persero). ***

Berita Terkait

Perintah Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Segera Berikan Kompensasi Warga Pengambil Uang Koin Di Jembatan Kali Sewo
Gubernur H Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Rp10 Juta untuk Relokasi Sementara Warga Bantaran Sungai Eretan
Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Apdesi Desak Pembatalan PMK No 81 , Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II
IPDN–Kemendagri Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kebencanaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut
Wow Luar biasa Desa Karyamukti –  Cibatu _Garut, Raih Penghargaan Mandaya Award, Dinilai Berkontribusi Pemberdayaan Masyarakat program Harum madu
Upacara Pembukaan Diksarmendispra IPDN Angkatan XXXVI Tahun 2025 Berlangsung Khidmat dan Lancar
KDM Gubernur Jawa Barat Apresiasi Kinerja Polres Indramayu Polda Jabar Dalam Tangani Peristiwa Tragis Pembunuh Di Kamar Kost Singajaya

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:09

Perintah Gubernur Jabar, Bupati Indramayu Lucky Hakim Segera Berikan Kompensasi Warga Pengambil Uang Koin Di Jembatan Kali Sewo

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:22

Gubernur H Dedi Mulyadi Siapkan Bantuan Rp10 Juta untuk Relokasi Sementara Warga Bantaran Sungai Eretan

Selasa, 9 Desember 2025 - 19:08

Bupati Bandung Ungkap Alasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:49

Apdesi Desak Pembatalan PMK No 81 , Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:51

IPDN–Kemendagri Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kebencanaan di Aceh, Sumbar, dan Sumut

Berita Terbaru