Untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Pemdes Srengseng Bentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Senin, 26 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, (Transtwonews) – Sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2025 dan Permendes Nomor 6 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025.

Pemerintah Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) yang membahas pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, yang berlangsung di Aula Kantor Kuwu Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Senin 26/05/2025.

Nampak hadir dalam Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) Camat Krangkeng yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Krangkeng Adnansyah, Kuwu Desa Srengseng M Tohir, Pendamping Desa Kecamatan Krangkeng Nurjaman, Ketua BPD Srengseng Tohelyadi, Tokoh Masyarakat Isrodin, Babinsa, Babinkamtibmas serta puluhan masyarakat peserta Musdesus Desa Srengseng.

Dikatakan Kuwu Tohir, semoga dalam proses pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Srengseng ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Ditambahkan Kuwu Tohir, semoga setelah terbentuknya kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan bisa menumbuh kembangkan perekonomian juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskan Kuwu Tohir, untuk pengurusan Koperasi Desa Merah Putih Desa Srengseng yang telah dibentuk berdasarkan musyawarah desa sebagai berikut, Ketua: Budi, Sekretaris: Sutrisna Bendahara: Iklimah, Wakil Ketua Bidang: Usaha Zelvi Nofal, Wakil Ketua Bidang Anggota: Saeful Rohman sedangkan Anggota: Sofwanudin dan Anggota Ahmad Hakim.
Kuwu Tohir berharap kepada para pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Srengseng, somaga bisa Amanah dalam menjalankan Koperasi ini sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Srengseng, tuturnya.

Ditempat yang sama Kasi PMD Adnansyah yang mewakili Camat Krangkeng mengatakan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan wujud nyata implementasi dari Instruksi Presiden RI nomor 9 Tahun 2025 dan Permendes Nomor 6 Tahun 2025 serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025.

Dijelaskan Adnansyah, bahwa disetiap Desa di seluruh Indonesia harus membentuk Koperasi Desa Merah Putih, dengan melakukan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus) bersama Pemdes, BPD dan unsur masyarakat, untuk membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih di Desa tersebut, pungkasnya.

( Kamal )

Berita Terkait

Kuwu Desa Gadel Angkat Bicara, Terkait Video Beredar Di Medsos Mengaku Lurah Digaji Satu Juta, Ini Penjelasannya
Pemerintah Desa Jumbleng Menggelar Acara Ngunjungan Adat Desa
Menyambut Hari Jadi Indramayu Ke 498, Pemdes KedokanAgung Menggelar Acara Syukuran Baritan
Kepala Desa Arahan Lor Menggunakan Dana Pribadi Untuk Bangun Rumah Warganya Yang Tidak Layak Huni
7 Anggota Panitia Pemilihan Kuwu Desa Juntiweden Kecamatan Juntinyuat Resmi Dilantik.
Pemerintah Desa Lamajang Mengalokasikan DD untuk Perbaikan Jalan Desa
Sarka S.IP., M.Si Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Kuwu Desa Jatibarang Baru
Pemdes Rancaekek Kulon Realisasikan DD Tahap i Untuk Pembangunan TPT

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:52

Kuwu Desa Gadel Angkat Bicara, Terkait Video Beredar Di Medsos Mengaku Lurah Digaji Satu Juta, Ini Penjelasannya

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:32

Pemerintah Desa Jumbleng Menggelar Acara Ngunjungan Adat Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:52

Menyambut Hari Jadi Indramayu Ke 498, Pemdes KedokanAgung Menggelar Acara Syukuran Baritan

Selasa, 30 September 2025 - 10:17

Kepala Desa Arahan Lor Menggunakan Dana Pribadi Untuk Bangun Rumah Warganya Yang Tidak Layak Huni

Senin, 29 September 2025 - 15:09

7 Anggota Panitia Pemilihan Kuwu Desa Juntiweden Kecamatan Juntinyuat Resmi Dilantik.

Berita Terbaru