Tenaga Pemulasaran Zenazah RSUD Indramayu Diduga Tidak Memiliki Sertifikasi

Indramayu , (Transtwonews) – Disinyalir PT. BSM adalah salah satu perusahaan penyedia tenaga kerja dengan sistem Outsourcing untuk kebutuhan perusahaan, insititusi maupun akademisi. Salah satu pengguna jasanya adalah RSUD Indramayu, Jum’at (12/05/25).
Namun seiring berjalannya waktu banyak isyu miring terhadap perusahaan tersebut, salah satu mantan karyawan Yogi Agus Triana 30 tahun warga Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu yang diberhentikan sepihak pada Kamis 27/02/25, mengungkapkan kepada wartawan. Dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas serta dipaksa membuat surat pengunduran diri oleh Kepala BSM Indramayu.
“Ya tuh saya tadi siang di panggil bos untuk ngobrol, kesimpulannya di istirahatkan dulu terus di tekan untuk bikin surat pengunduran diri, kenapa saya diberhentikan sepihak, saya belum pernah menerima SP dari kantor,” Keluhnya.
Perlu diketahui, salah satu karyawan BSM Yogi Agus Triana tersebut merupakan pekerja inti kamar mayat yang memiliki sertifikat tenaga ahli Ruang Pemulasaran Zenajah di RSUD Indramayu, ia bekerja di RSUD sudah lebih dari 5 tahun sebelum bergabung di BSM, tugasnya adalah memproses perawatan jenazah yang meliputi kegiatan memandikan, merawat jenazah, menyembahyangkan jenazah dan pemakaman.
Adapun syarat bekerja di Ruang Kamar Mayat harus memiliki, Surat Keterangan MMPI (The Minnesota Multiphasic Personality Imancory) dari Rumah Sakit Pemerintah dilegalisir (untuk tenaga kesehatan lainnya dan Tenaga Teknik, Juru Masak serta Pemulasaran Jenazah), Surat Tanda Registrasi (STR) Minimal 18 tahun / maksimal 45 tahun per 31 Desember 2016 (Khusu pemulasaran Jenazah serta sertifikat pelatihan Pemulasaran Jenazah.
Saat dikonfirmasi Kepala Cabang BSM Indramayu Yugo di kantornya mengatakan, atas nama Y di istirahatkan sementara, iya meminta Yogi untuk mengkoreksi atas dugaan kesalahan yang dilakukan selama bergabung di BSM.
“Hasil musyawarah dengan menegemen RSUD Indramayu Yogi di istirahatkan selama 3 bulan dulu, jika mau masuk kembali di BSM maka harus membuat lamaran kerja kembali,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yogi juga akan mengadukan persoalan pemberhentian sepihak ini kepada Disnaker Indramayu guna menuntut keadilan. Ia juga berharap agar Menegemen RSUD Indramayu mempertimbangka dirinya kembali untuk bekerja. Menurutnya, ia sudah bekerja lebih dari 8 tahun.
“Saya bekerja sudah lebih dari 8 tahun, kalau di BSM baru 2 tahun lebih. Saya berharap pihak RSUD Indramayu mempertimbangkan kembali, pekerjaan ini salah satu sumber penghasilan saya untuk menghidupi anak saya. Apalagi saat ini anak saya mengalami patah tulang akibat terjatuh saat bermain, butuh biaya untuk perobatan,” tutupnya.
Lebih lanjut pihak RSUD Indramayu saat dikonfirmasi melalui Humas mengatakan, “Bismillah Mohon maaf mas, mas yogi status tenaga BSM, jadi bisa koordinasi dengan manajemen BSM,” tegasnya.
Pernyataan Humas RSUD Indramayu justru memperkuat dugaan bahwa tenaga non media Ruang Jenazah tidak memiliki standar sertifikasi khusus. Hal tersebut jelas meskipun tidak memiliki sertifikasi khusus, diwajibkan untuk mengikuti pelatihan dan mematuhi SOP serta standar pelayanan yang berlaku. Mereka diharapkan memiliki kompetensi dalam berbagai aspek pemulasaran jenazah, termasuk memandikan, mengkafani, dan melakukan persiapan lainnya. ( Kamal )