Cirebon,(transtwonews) –Sekdes (Sekretaris Desa) Taufik Hidayat resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada tanggal 26 April 2025.
Penunjukan ini dilakukan menyusul pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon, Joharudin, oleh Bupati Cirebon sejak 24 April 2025 terkait temuan Inspektorat dan masalah administrasi APBDes serta Dana Desa yang harus segera diselesaikan.
Joharudin diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki dan menyelesaikan tugas-tugas tersebut, terutama terkait Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan laporan realisasi anggaran. Jika berhasil, Joharudin dapat kembali menjabat sebagai Kuwu,” Tegasnya.
jika tidak, pemberhentian bisa menjadi permanen. Selama masa pemberhentian, pelayanan masyarakat di desa tetap dijaga dengan menunjuk Plt Kuwu dari kalangan perangkat desa, yaitu Sekdes Taufik Hidayat.
Alasan utama pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon
Bagaimana reaksi masyarakat terhadap keputusan pemberhentian Kuwu Setu Kulon
Siapa yang akan menangani tugas Kuwu Setu Kulon selama masa pemberhentian
Apa saja tugas yang harus diselesaikan Kuwu Setu Kulon dalam waktu tiga bulan
Bagaimana proses penunjukan pelaksana tugas (plt) Kuwu Setu Kulon
Apa alasan utama pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon
Apa alasan utama pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon.
Pemberhentian sementara Kuwu Setu Kulon, Joharudin, adalah karena tidak menjalankan kewajiban untuk menindaklanjuti sanksi administratif yang telah dijatuhkan, khususnya terkait temuan Inspektorat Kabupaten Cirebon mengenai pengelolaan APBDes dan Dana Desa. Ia diwajibkan memperbaiki dan menyelesaikan sejumlah pekerjaan administrasi yang menjadi temuan dalam Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dan laporan realisasi anggaran dalam waktu tiga bulan. Jika tidak berhasil menyelesaikan persoalan tersebut, Joharudin berpotensi diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Pemberhentian ini juga didasarkan pada pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu,” Pungkasnya.
M. Soleh