Pembongkaran Rehabilitasi SD 1 Lombang Yang Dilakukan Kontrakan Tanpa Pemberitahuan Pada Pemerintah Desa Lombang Kecamatan Juntinyuat

Indramayu, (Transtwonews) – Kuwu Dessa Lombang kecamatan Juntinyuat kabupaten Indramayu, Jawa barat, yang ke tempat dengan adanya rehabilitasi gedung Sekolah Dasar diwilayahnya menyesalkan sikap kontraktor CV. Dua Garis Biru, dengan alamat jalan Ir Djuanda no 21 RT:01, RW:03 Singaraja Indramayu, dan CV.Khayza Gemilang. Alamat Dusun A, RT:01 RW:01 Pekandangan Indramayu.
Ketika awak media online Transtwonews menemui Kuwu Lombang, H.Pandi menjelaskan terkait pekerjaan rehab gedung sekolah itu, seharusnya ‘tamu’ dari luar permisi kepada tuan rumah atas apa yang ingin tamu lakukan terhadap kemajuan dan pembangunan untuk wilayah desa tersebut.
“Masuk tidak melapor, dan parahnya pembongkaran bangunan sekolah SDN 1 Lombang maupun dalam mulai pelaksanaan pembangunan tidak ada pemberitahuan kepada kami (pihak desa, red), dan saya sangat menyesalkan sikap kontraktor ini,” Katanya.
“Setidaknya, pihak kontraktor memberitahukan kepada kami, kalau mereka akan melaksanakan pekerjaan dan minta izin atau pemberitahuan kepada kami, agar kerjaan tersebut bisa selesai tanpa ada masalah di kemudian hari,” Ujar Pandi.
Saya selaku pemerintah desa bersama masyarakat memperjuangkan serta mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui H.Dedi Wahidi anggota (DPR RI) dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, bukan bangunan sekolah ini asal datang dari langit apalagi Disdikbud kabupaten Indramayu, ini adalah anggaran dari APBN bukan daerah.
Pemdes Lombang tidak akan ikut bertanggung jawab jika ada sesuatu yang terjadi dikemudian hari. Pasalnya ulah pihak kontraktor terhadap wilayah yang akan dibangun sama sekali tidak ada melakukan izin maupun meminta pemberitahuan surat.
Dimana progres pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi sarana prasarana sekolah di kabupaten Indramayu di kecamatan Juntinyuat khususnya desa Lombang yaitu, pembangunan perpustakaan nilai kontrak Rp.273.146.000,
pembangunan laboratorium Sekolah Dasar nilai kontrak Rp. 261.508.000. dan selanjutnya Rehabilitasi Ruang kelas nilai kontrak 782.941.000.
Sementara itu ketika pihak media menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepala Bidang Dikdas melalui no mor watshap +62 877 2760 1*** belum bisa memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. ( Kamal)