256 WARGA BINAAN RUTAN GARUT GUNAKAH HAK PILIH PADA PEMILU TAHUN 2024

Garut ,(Transtwonews).- Sebanyak 256 Warga Binaan Rutan Garut gunakah hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Rumah Tahanan Negara merupakan upaya pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum sebagaimana diatur pada Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.Rabu(27/11/2024).
Kepala Rutan Garut Fahmi Rezatya Suratman, mengatakan bahwa hak partisipasi politik tidak mengenal batasan tempat. Petugas Rutan Garut telah menyiapkan dan memastikan proses pemilihan ini berlangsung secara lancar, transparan dan adil serta menciptakan suasana demokratis di mana setiap suara dihargai.
“Keikutsertaan warga binaan ini, menggambarkan upaya untuk mewujudkan keadilan dalam proses demokrasi,” kata Fahmi.
Dalam upaya pemenuhan hak pilih bagi warga binaan pemasyarakatan, Rutan Garut melakukan berbagai langkah. Langkah-langkah tersebut antara lain mewajibkan seluruh pengiriman tahanan dilengkapi dengan fotokopi KTP/KK, melaksanakan Sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan disdukcapil dan Update data pemilih secara berkala kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga akhir pengiriman data.
TPS Kuhus 901 Rutan Garut mendapatkan 272 Daftar Pemilih yang terdiri dari 256 warga binaan dan 18 orang petugas. 175 orang warga binaan termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 81 orang lainnya termasuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dari total 303 warga binaan rutan garut per tanggal 26 November 2024, 47 orang WBP tidak mendapatkan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT sesuai hasil Cek DPT Online dan berstatus kependudukan di luar wilayah Jawa Barat sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
PJ Bupati Garut Barnas Adjidin sempat melakukan peninjauan pemungutan suara pemilihan umum pada TPS Khusus 901 Rutan Garut. Dalam kunjungannya PJ Bupati Garut menyampaikan apresiasi terhadap kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pemilihan umum di Rutan Garut.
Pemungutan suara pada TPS Khusus 901 Rutan Garut selesai pada pukul 12.00 WIB dan dilanjutkan dengan perhitungan perolehan suara pada pukul 13.00.pungkasnya.
(Ayi Ahmad)