Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Kab Bandung,(transtwonews) – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pameungpeuk menggelar Press Release di kantor Panwaslu Jl, Rancaengang, Kecamatan Pameungpeuk, Selasa (30/01/2024).
Panwaslu sukses mencegah setidaknya 3 kampanye peserta pemilu yang berpotensi melanggar aturan tahapan kampanye pada awal tahun 2024.
Dengan mematuhi ketentuan dari 3 regulasi peraturan pengawasan tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk berperan aktif dalam pencegahan potensi pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk , Yuda Abdul Rozak menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap 3 regulasi ini. “Tiga regulasi yang kami pegang teguh, antara lain PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU Nomor 15 Tentang Pelaksanaan Kampanye di Tempat/Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan, dan terakhir Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye,” kata Yuda Abdul Rozak.
panwaslu Kecamatan Pameungpeuk berhasil mencegah beberapa potensi pelanggaran kampanye, seperti keikutsertaan anak-anak dalam kampanye, pembagian bahan kampanye di luar ketentuan undang undang oleh Partai PDIP di Desa Sukasari dan wilayah Kecamatan Pameungpeuk.
” Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait , semuanya akhirnya paham dan menyesuaikan ketentuan pelaksanaan kampanye sesuai undang – undang yang berlaku. ” Ungkap Yuda Abdul Rozak sabagai P3S
Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk , Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran selama masa tahapan kampanye sejak tanggal 28 November 2023.
Pengawasan kampanye ” Mengenai tahapan pemilu bahwa sosialisasi dilakukan melalui media sosial instragram @ Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk dan secara langsung kepada masyarakat, termasuk ibu – ibu PKK, IGRA dan pemuda KNPI , Karang Taruna dan pihak desa yang ada di Kecamatan Pamengpeuk Kabupaten Bandung.” Ungkap Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S ) Yuda Abdul Rozak.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Pameungpeuk, Ivan Fitdriana berharap upaya pencegahan dapat menekan pelanggaran yang terjadi dan tetap melakukan penindakan jika pelanggaran tidak dapat dihindari. “Dengan memaksimalkan proses pencegahan, kami berharap dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran kampanye yang akan terjadi. Seandainya masih terjadi pelanggaran, kami akan melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku. Pada dasarnya, penindakan adalah ujung tombak dari pencegahan,” Ungkap Ivan.
Ketua Bawaslu Kecamatan Pameungpeuk, Ivan Fitdriana berharap setelah dilantiknya Pengawas TPS se-Kecamatan Pameungpeuk, mereka dapat membantu pengawasan tahapan kampanye yang berlangsung hingga tanggal 10 Februari mendatang. “Dengan bertambahnya SDM pengawas Pemilu sampai tingkat TPS menjadi tambahan kekuatan bagi kami untuk bisa lebih meningkatkan sumber informasi terkait kampanye di seluruh Wilayah Kecamatan Pameungpeuk.
Dalam pelaksanaan kampanye pada pemilu serentak 2024,” mari kita jaga semangat persaingan yang sehat dan adil. Sampaikan Visi dan Misi dengan jelas, fokus pada solusi dan hindari pernyataan yang bisa memecah belah masyarakat, Mari bersama sama membangun pemilu yang bermartabat dan memberikan warga negara kesempatan memilih dengan bijak. “Pungkas Ivan Fitdriana.
(Dhany).