
MAJALENGKA, (MT) – Di Desa Karang Asem, Kecamatan Lewimunding, muncul dugaan Ketua LPM berinisial AM mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dengan melakukan penjualan minyak goreng saat pembagian BPNT, di balai desa tempat bekerja sebagai Ketua LPM.
Menurut informasi yang dihimpun, minyak goreng tersebut dijualnya seharga Rp. 270 ribu per dus. Menurut masyarakat, ada juga yeng beli dengan harga Rp. 280 ribu. Sedangkan pemebelian minyak dari suplier harga satu dusnya Rp. 240 ribu.
Adapun pencairan di BRI link milik AM ada sekitar 200 orang dan yang 160 nya lagi di BRI Link lain.
Atas hal itu, masyarakat merasa keberatan karena diharuskan membeli satu dus oleh ketua LPM. Sedangan pengambilan uang BPNT di BRI Link milik Ketua LPM hanya Rp. 500 ribu. Menurut sumber MT, kebutuhan sembako lain masih banyak lagi, selain minyak goreng.
Sementara saat dikonfirmasi via telepon, AM mengaku hanya menjual 185 karton dan kurang lebihnya mendapatkan keuntungan dari satu dus 30 x 185 dus, sehingga meraih keuntungan sekitar Rp. 5,5 juta.
Lantas, apa boleh pegawai desa atau LPM mendirikan bisnis untuk kepentingan pribadi. Diduga hal itu menyalahi aturan LPM yang diatur dalam Pasal 7 ayat 5 Permendagri 118 tahun 2018.
Diduga, kepala desa juga mengetahui kegiatan ketua LPM tersebut. Namun disayangkan belum ada tindakan nyata.(Dedi S,.S.H)