Disdukcapil Bersama pelayanan kecamatan Cibatu laksanakan Program Jemput Perekaman Pemula
Garut,(Transtwonews).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut Bekerja sama dengan Pelayanan Kecamatan Cibatu melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ,bagi wajib KTP el pemula terutama yang terdata, Bagi para pemula yang sudah 17 tahun dan akan 17 tahun untuk dapat turut melaksanakan perekaman. Rabu (16/10/2024).
Disdukcapil kabupaten Garut H, Nasir Alwi melalui pak Yayat beserta Team memberikan pelayanan kemudahan bagi siswa sekolah atau masyarakat yang sudah 17 Tahun wajib KTP el pemula. Agar mendapatkan dokumen kependudukannya yang sangat penting untuk berbagai keperluan setelah lulus sekolah nantinya Melalui Program Jemput Rekam Pemula .
Pelaksanaan perekaman Pemula E – KTP Bertempat di Depan Ruangan kecamatan Cibatu,serta ruangan Pelayanan cibatu , Program jemput rekaman Pemula ini dilaksanakan oleh 4 petugas dari Disdukcapil Kab. Garut yang disambut langsung oleh Kepala kasie yang mejabat kekosongan ( Sekmat ) dalam Perekaman KTP-el Sukses berjumlah 86 Orang KTP el Pemula yang senyaja berharap mendapatkan nya. Kegiatan perekaman E-KTP bagi siswa Wajib KTP-el Pemula ini akan terus dilaksanakan secara berkala.Mengingat pemenuhan hak dokumen Kependudukan ,Untuk berbagai keperluan sebagai dasar persyaratan pelayanan seperti hak memilih, bekerja, mendaftar kuliah. tandasnya yayat
Kemudian kasie pelayanan Robby Hilmansah S. Pd,menambahkan program peruntukan sesuai yang di diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan.
Sehingga selain itu juga untuk memberikan pelayanan kepada Wajib KTP el Pemula, sebagai upaya dalam memenuhi administrasi kependudukan. Sehingga dapat sangat membantu masyarakat maupun Siswa Wajib KTP el di kemudian hari. Dapat lebih mudah melengkapi salah satu persyaratan untuk berbagai kebutuhan dalam keperluan data jati diri. pungkasnya
(Ayi Ahmad)