POLRIPERISTIWA

Diduga Mencabuli Gadis Pujaanya Yang Merupakan Tetangganya Sendiri

TASIKMALAYA,(transtwonews) — Diduga mencabuli gadis pujaanya, AA (23) warga Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tasikmalaya, Polda Jabar. 

AA (pelaku) mengaku nekad mencabuli (korban) HS 18 tahun gadis pujaanya yang merupakan tetangganya sendiri saat hendak pindahan. Selain dipeluk dan dipegang alat vitalnya, korban juga di gigit bibirnya hingga terluka. Kemaluan pelaku digesek pada tubuh korban. 

“Pas angkut-angkut barang, saya langsung angkat (korban) dibawa ke kamarnya,” ungkap AA dihadapan penyidik di Mapolres Tasikmalaya, Senin (08/11/2021). 

Pelaku nekad melakukan hal itu karena mencintai korban. Namun sayang, cintanya bertepuk sebelah tangan. Dua kali menyatakan cinta, ditolak oleh korban. 

“Saya suka sama dia, tapi dua kali nyatain cinta malah saya ditolak terus,” tambah AA. 

Di kutip dari seventcyber.com Beruntung kejadiannya percobaan pemerkosaan tersebut diketahui oleh warga dan saudara korban, setelah teriakan HS (korban) terdengar oleh masyarakat. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa, sebelum diamankan oleh Polisi. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Dian Purnomo, SIK., MH, mengatakan atas laporan korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan pelaku pencabulan AA (23) asal Desa Sukaasih Kecamatan Singaparna. 

Kronologis kejadiannya terjadi pada Jum’at 05 November 2021 siang di rumah korban. Saat itu ketika korban sedang pindahan, membereskan barang-barang di rumah. 

Secara spontan, pelaku yang masih tetangga datang dan melakukan pencabulan dengan memaksa korban berhubungan badan, sampai terlentang di kasur. Sampai korban mengalami sakit di bagian bibir dan pinggangnya. 

“Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti satu buah kasur, pakaian korban dan tersangka,” paparnya. 

Beruntung aksi pelaku berhasil diketahui oleh warga atau tetangga setelah mendengar teriakan korban. Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya,” tambah Dia. 

Pelaku diancam Undang-undang tentang 289 KUHPidana tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.*** 

Sumber: seventcyber.com 

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button