PEMDES

Diduga Banyak Penyelewengan Penggunaan Dana Desa Cipendeuy Dari Tahun Ke Tahun

Puwakarta,(transtwonews) – Sejak diperkenalkan pada 2014, program Dana Desa diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang revolusioner untuk mengatasi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Indonesia. Dengan alokasi dana yang signifikan—sejak 2015 hingga 2024, pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp 400 triliun—program ini bertujuan mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kemiskinan di tingkat desa. Jumat 4/10/2024.

Namun, setelah satu dekade berlalu, muncul pertanyaan kritis: apakah dana tersebut benar-benar mencapai tujuan mulianya, ataukah janji-janji tersebut terkikis oleh korupsi dan birokrasi yang merajalela? Ketika Dana Desa pertama kali diluncurkan, banyak yang optimistis bahwa ini adalah langkah revolusioner untuk memperkuat pembangunan desa.

Dalam menjalankan pemerintahan di suatu desa, pemerintah desa tentu memerlukan sejumlah dana. Berdasarkan Pasal 72 UU 6/2014jo. Perppu 1/2020, desa memiliki beberapa sumber pendapatan. Jika dirinci, pendapatnya berasal dari pendapatan asli, alokasi APBN, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, serta dana desa.

Selain itu pendapatan asli desa merupakan pendapatan yang didapat desa atas berbagai hal, seperti hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lainnya.

Dana desa digunakan untuk apa saja? Pasal 1 angka 2 PP 60/2014jo. PP 8/2016 mengartikan dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun berbeda hal nya dengan Dana Desa yang ada di Desa Cipendeuy, kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta yang di duga ada penyelewengan anggaran Desa dari tahun ke tahun.

Setelah salah satu Awak media mendatangi Desa Cipendeuy,  Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta selasa 1 Oktober 2024, untuk menanyakan kegiatan Dana desa dari tahun 2020 s/d tahun 2024. Cecep selaku Sekdes Desa Cipendeuy membenarkan bahwa realisasi penggunaan anggaran di tahun 2024 banyak yang salah tidak sesuai dengan pakta yang sebenarnya, ungkapnya

Baik relisasi sambung Cecep, penggunaan anggaran dana desa Cipendeuy, termasuk insfrastuktur ataupun non fisik (tertuang dalam data terlampir ) ungkap Cecep dengan nada santai, sambil membolak balikan data anggaran yang disodorkan tim awak media

(Tim Red)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button