Di duga Kepsek SDN 3 Karangampel Gunakan Aset Negara Tanpa Izin
Indramayu,(Transtwonews) – Salah seorang Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Karangampel Suryani, lumayanan dan diduga telah melakukan pengambilan Material Bekas Bangunan Rumah Dinas Guru yang berlokasi di SDN 3 Karangampel yang terletak di Desa Karangampel Kecamatan Karangampel Kabupaten lndramayu Jawa Barat.
Adapun dari pantauan awak media, material bekas bangunan yang diambil oleh Suryani yang notabene Kepala UPTD SDN 3 Karangampel diantaranya adalah Genteng.
Hal tersebut terungkap saat awak media menelusuri dugaan tersebut ke lokasi pembongkaran bangunan Rumah Dinas Guru di SDN 3 Karangampel dan juga kerumah Suryani yang sedang dibangun saat itu menggunakan Genteng bekas material bangunan Rumah Dinas Guru tersebut.
Disamping itu pula awak media memergokinya ada beberapa tukang becak yang membawa bekas material berupa genteng ke rumah Suryani yang sedang dibangun yang berlokasi di Gang 3 Selatan Belakang Koramil Karangampel Desa Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel.
Saat hendak dikonfirmasi terkait dengan beberapa jenis material bekas gedung Rumah Dinas Guru SDN 3 Karangampel yang dipakai untuk membangun rumah, oleh media online Transtwonews Sabtu,14/12/2024, sekitar pukul 08.30 Wib Kepala SDN 3 Karangampel Suryani tidak ada ditempat.
Ketika Awak media online Transtwonews menemui Kodim selaku Ketua Komite SDN 3 Karangampel menuturkan, membenarkan bahwa semua genteng Jatiwangi yang kondisi masih bagus bagus sekitar jumlahnya ada kurang lebih 1000 buah genteng itu dibawah semuanya oleh Pak Suryani untuk dipasangkan dirumah nya yang sedang dibangunnya.
Ditambahkan Kodim, bahkan saya yang disuruh oleh Pak Suryani untuk membongkar bangunan tersebut dan saya di kasih bayaran Rp.900.000 ( sembilan ratus rupiah) sampai selesai yang waktu itu say dibantu oleh anak saya saja, tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang Tokoh Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengiyakan bahwa material bekas bangunan Rumah Dinas Guru SDN 3 Karangampel semua material baik genting dan material lainnya dibawah semua oleh Suryani selaku Kepala SDN 3 Karangampel, ucapannya.
Sementara itu Untung Ariyanto, SPd, selaku Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten lndramayu menuturkan pada Media Transtwonews ( Kamis 12/12/2024), kalau memang pengambilan berupa material bekas bangunan itu sudah ada rekomendasi dari bagian Aset Daerah hal itu bisa diperbolehkan.
Terkait dengan yang berkaitan dengan Aset Negara berupa Material bekas bangunan setidaknya pihak kepala sekolah tersebut harus melayangkan surat kepada bagian Aset Daerah Kabupaten lndramayu dan surat tembusannya disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu dan hal ini harus diluruskan terlebih dahulu.
Ditegaskan Untung Ariyanto.SPd, secara aturan material bekas bangunan itu tidak boleh diambil oleh siapapun, terkecuali pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah tersebut berkordinasi dan sudah membayar kepada bagian Aset Daerah Kabupaten lndramayu, ujarnya.
( Kamal )