PEMDES

Desa Arjasari Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2024

Bandung,(transtwonews) – Desa Arjasari Kecamatan Arjasari sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDes Tahun 2024, ini merupakan laporan yang dibuat atas penerimaan dan pengeluaran uang yang dikelola oleh desa.

Laporan tersebut wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Desa untuk memenuhi azas transparansi dalam penggunaan anggaran.

p

LPJ tersebut juga memiliki fungsi sebagai bukti bahwa pengelolaan kegiatan atau proyek sudah sesuai rencana dan bertanggung jawab penuh. Laporan ini juga dapat menjadi bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan.

Berikut ini adalah beberapa hal terkait LPJ APBDes tahun 2024:
– LPJ APBDes disampaikan secara periodik kepada BPD.
– LPJ APBDes disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Desa.
– LPJ APBDes diumumkan secara terbuka.

Hal ini dilakukan oleh ( Pemdes ) Pemerintahan Desa Arjasari, Sabtu 28/12/24 di Gor Desa dengan dihadiri oleh Kepala Desa Arjasari Rosiman,SIp. Sekdes Dadang Ilyas, perangkat desa, jajaran BPD, Kader Posyandu, Babinsa, Bhabinkamtibmas undangan lainnya.

p

Kepala Desa Arjasari Rosiman, SIp. Menyampaikan dalam memberikan laporan pertanggung jawaban kepada seluruh peserta yang hadir, adapun capaian – capaian di tahun anggaran 2024, ” Saya sudah laksanakan walaupun dalam kenyataannya masih ada yang harus di selesaikan seperti halnya GOR desa ini belum selesai harus ada penyempurnaan di tahun 2025 dan termasuk pasar desa yang harus bisa dilaksanakan tahun depan, ” Ungkap Rosiman dalam sambutannya.

Desa Arjasari ini akan lebih meningkatkan, bidang pembangunan, pendidikan, ekonomi dan kesehatan.

Dhany

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button