Uncategorized

Menghindar Dari Awak Media Kabid Jalan Dan Jembatan Sering Tidak Ada Di Kantor,Diduga Banyak Masalah

Tasikmalaya, (transtwonews) – Diduga banyak masalah dan menghindari sejumlah awak media, Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya Romi, diduga kuat sering mangkir kerja dan jarang masuk kantor tanpa alasan yang terkesan langgar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dari pantauan wartawan sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan yang selama empat hari berturut-turut mulai dari hari Senin, 20 Agustus sampai dengan hari Kamis, 21 Agustus 2022 yang berkunjung ke ruang kantor Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUTRPP Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bidang atas nama Romi tidak pernah ada ditempat dan tidak ada keterangan jelas dari para staf lainnya kemana dirinya pergi dan tidak masuk kerja.

Meskipun sudah ditegaskan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang salah satunya adalah bolos kerja, namun hal tersebut tidak membuat gentar bagi para oknum PNS yang masih saja melanggarnya, seperti contoh oknum Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUTRPP atas nama Romi yang diduga kuat jarang masuk kantor dan tanpa ada keterangan jelas.

Salah satu sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja, sudah diatur dalam PP 53 tahun 2010. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sudah jelas menetapkan sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan. Dalam pasal 3 angka 11 PP nomor 53 tahun 2010 disebutkan, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Adapun sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran adalah; berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas sampai dengan tindakan pemberhentian secara tidak hormat. Teguran lisan diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari kerja. Teguran tertulis dikenakan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja.

Sementara pernyataan tidak puas sampai tindakan pemberhentian secara tidak hormat akan diberikan secara tertulis kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai 15 hari kerja

Namun beberapa sanksi bagi oknum PNS yang mangkir kerja diatas masih tidak membuat takut para oknum pelaku yang masih saja melanggarnya. Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak Insfektorat dan Bupati Kabupaten Tasikmalaya serta instansi yang terkait agar dapat segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman (DPUTRPP) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Romi sesuai dengan peraruran yang sudah ditetapkan, dan merespon pemberitaan media agar tidak terkesan tutup mata atau jalan ditempat.***

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button