MEDIA DIALOG DJHAM : UU PEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Garut,(transtwonews) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Garut, Iwan Gunawan Wahyudi beserta Pejabat Struktural mengikuti kegiatan Dialog DJHAM : UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM, bertempat di ruang Sekretariat Zona Integritas Lapas Garut secara virtual. Jumat, (31/03).
Bertajuk “Dibalik Jeruji Besi, UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM”, kegiatan digelar oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Diawali penyampaian materi oleh beberapa narasumber, yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia), Dr. Dhahana Putra (Plt. Dirjen HAM), Gatot Goei (Center for Detention Studies).
Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan, “Dalam UU Pemasyarakatan, HAM mendapatkan porsi yang ideal karena lebih dijelaskan secara detail dalam peraturan tersebut. Misalnya, Pelayanan kesehatan, Perlindungan kelompok rentan serta upaya pengaduan”.
Selain itu, sambungnya, “Hak khusus bagi Petugas Pemasyarakatan atas perlindungan dan bantuan hukum. Menjadi Petugas Pemasyarakatan merupakan suatu hal yang sangat rentan, sehingga harus diberikan perlindungan dan bantuan hukum”, pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta kegiatan.***