H. DUDUNG BADRUN SH., MH. BACAKAN PLEDOI (NOTA PEMBELAAN) SETEBAL 31 HALAMAN ATAS TERDAKWA KARNATA ALIAS ATA BIN ALM. PINGI

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,(Transtwonews)- Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, H. Dudung Badrun, SH. MH., selaku Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Karnata alias Ata membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 31 halaman pada sidang Pledoi atas terdakwa Karnata perkara pidana No. 302/PID.B/2022/PN.Im. Dijaga cukup ketat oleh puluhan petugas polisi dari Polres Indramayu, Jum’at 3 Maret 2023 dan dihadiri oleh puluhan anggota F-KAMIS (Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan) serta keluarga terdakwa Karnata berlangsung cukup aman.

Dijelaskan H. Dudung Badrun, pada kasus ini terdapat tiga pasal alternatif yaitu alternatif pertama adalah pasal 338 KUHP, alternatif kedua pasal 170 dan alternatif ketiga Undang-Undang Perkebunan. Dimana klien kami, saudara Karnata, didakwa melakukan penyerangan yang menyebabkan meninggal seorang yang bernama Uyut, warga Desa Sumber Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, serta meningggalnya Yayan selaku Ketua Bumdes Jatimulya Desa Jatiraga Kecamatan Jatitujuh. Kalau dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Karnata itu dituduh sebagai salah satu pelaku pembacokan yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana lainnya yang terlebih dahulu dihukum.
Ditambahkan H. Dudung Badrun, saat terjadi tawuran klien kami, saudara Karnata, ada di lokasi kejadian dalam rangka bela diri. Kami selaku Penasehat Hukum terdakwa berharap agar pada kasus ini ditegakkan hukum yang benar dan seadil-adilnya, bahwa terdakwa ini telah terbukti tetapi ada unsur pemaaf pada kasus tawuran. Kalau saja terdakwa ini tidak melakukan bela diri, maka akan mati semua dan pada hukum tawuran ini ada dua unsur, dia yang mati atau saya yang mati.

H.Dudung Badrun SH MH,Penasehat Hukum Karnata

Di akhir nota pembelaannya, H. Dudung Badrun selaku Penasehat Hukum terdakwa Karnata menyimpulkan bahwa pada ketentuan pasal 48 dan 49 KUHP relevan dikaitkan dengan fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas diterapkan terhadap terdakwa yang selengkapnya barangsiapa melakukaan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana, barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman, serangan ketika itu yang melawan hukum terhadap diri sendiri atauoranglain terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri atau orang lain tidak dipidana. Selanjutnya ditarik kesimpulan terdakwa tidak dipersalahkan melanggar ketentuan dalam semua dakwaan.
Di hadapan puluh para anggota F-KAMIS usai sidang, Penasehat Hukum H. Dudung Badrun terus memberikan dukungan bahwa organisasi F-KAMIS itu adalah organisasi yang sah dan legal, kita harus tetap sabar dan bersatu dalam menghadapi kasus ini karena F-KAMIS sudah terdaftar pada Pengadilan Negeri Indramayu, sedangkan organisasi bentukan PG Rajawali selam ini adalah aspal dan ilegal.

Penasehat Hukum.H Dudung Badrun SH MH bersama puluhan Anggota F- KAMIS ( Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan)

Ditegaskan H. Dudung Badrun, pada Putusan Majelis Hakim yang akan dibacakan pada hari Senin 20 Maret 2023, H. Dudung Badrun optimis bahwa klien kami bebas dari tuntutan atau onslahg van fervoging, dimana jaksa sudah menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa Karnata selama 13 tahun, tetapi kami temukan ada fakta di lapangan in bukan klien kami yang membacok korban dan kami selaku Penasehat Hukum selalu optimis akan banding, kasasi dan akan melakukan PK atau Peninjauan Kembali, tandasnya (Kamal).

 

Berita Terkait

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair
Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir
Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir
Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.
Gedung Perpustakaan Ramah Anak UPTD SDN 3 Kapringan Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu Diresmikan
Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan
Kebakaran Fasilitas Loading Kilang Rajaiyang, Kapolres dan Dandim Indramayu Gercep dan Turun Langsung Cek Lokasi
FORMASI KARTU MENDESAK DISKOPDAGIN INDRAMAYU SEGERA EVALUASI DAN MENCOPOT MASDI SEBAGAI KEPALA PASAR KARANGAMPEL

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:33

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15

Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:48

Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49

Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan

Berita Terbaru