Laskar Indonesia Kabupaten Garut Pertanyakan Kasus mantan kepala Desa Cibiuk
Garut,(Transtwonews) – Daftar Pencarian Orang (DPO) Agus Suganda mantan Kades Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabuapten Garut yang sudah divonis penjara 2,5 Tahun.Telah inkrah oleh Pengadilan Negeri Garut, namun hingga kini belum di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut.Seperti diketahui, Agus terlibat Kasus Penjualan Beras Raskin Tahun 2013 saat dirinya menjabat Kepala Desa Cibiuk Kidul Periode 2010 – 2015.
Kasus ini juga melibatkan beberapa kepala desa di Kecamatan Cibiuk, namun hanya Agus Suganda mantan kepala desa Cibiuk Kidul saja yang belum dieksekusi hingga saat ini kenapa kok bisa.
Kejadian ini sontak mendapat sorotan dari Dudi Supriyadi,.Ketua Laskar Indonesia Kabupaten Garut, menurutnya eksekusi tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan pasal 50 Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman jo pasal 1 ayat 1 ,pasal 8 ayat 1 dan pasal Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia jo pasal 270 KUHP yang menjadi eksekutor adalah kewenangan dari Kejaksaan dibawah Mahkamah Agung, tandasnya Dudi saat dihubungi whatssapnya, Sabtu (11/02/2023)
Intinya, kalau menang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) harus di eksekusi, demi tegaknya supermasi hukum.
Temuan pantauan dilapangan dan informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat, tetap berada di wilayah Cibiuk, berlalu lalang melakukan aktifitas tanpa ada yang menangkap/eksekusi. pungkasnya.(Ayi Ahmad)