Uncategorized

Dari DAK, SMPN 2 Sariwangi Bangun Labolatorium dan Rehab Ruang Kelas

TASIKMALAYA, (transtwonews) – Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan tingkat sekolah adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik.

DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu.

Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana (Sapras) pelayanan dasar masyarakat. DAK fisik tahun anggaran 2022 saat ini pelaksanaannya sedang berjalan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

Dalam salah satu petunjuk teknis (juknis), DAK Fisik Bidang Pendidikan tahun 2022 adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

DAK Fisik Reguler bidang pendidikan terdiri atas subbidang: a) pendidikan anak usia dini; b) sekolah dasar; c) sekolah menengah pertama; d) sanggar kegiatan belajar; e) sekolah menengah atas; f) sekolah luar biasa; g) sekolah menengah kejuruan; dan h) perpustakaan daerah. Adapun salah satu petunjuk teknis (JUKNIS) DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 terdapat pada Lampiran 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022.

Tujuan dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang JUKNIS Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pendidikan diatas telah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran, seperti salah satu contoh yang ada di SMP Negeri 2 Sariwangi yang berlokasi di Kampung Malaganti, Desa Sukaharja Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya yang telah mendapatkan program DAK fisik tahun anggaran 2022 sebanyak 2 lokal pembangunan, di antaranya yaitu, pembangunan ruang laboratorium komputer sebanyak 1 ruang dengan lagu anggaran senilai Rp. 354.800.000. Kemudian rehabilitasi 2 ruang kelas dengan pagu anggaran senilai Rp. 204.004.000.

Pantauan wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022, pembangunan tersebut terlaksana dengan baik dan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang sebagaimana mestinya dan memenuhi standar kualitas.
Kepala SMP Negeri 2 Sariwangi, Yayah Paojiah S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Deni, salah satu pokmas setempat mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat ataupun daerah yang telah memberikan bantuan pembangunan dari program DAK fisik pendidikan.\

Yayah berharap dengan adanya bantuan dari program DAK fisik tersebut SMP Negeri 2 Sariwangi bisa lebih baik lagi dan berkualitas dengan adanya peningkatan sarana prasarana yang baru. Selain itu Yayah berharap pihaknya bisa mendapatkan bantuan yang sama untuk membuat asrama atlit untuk para siswa-siswi nya yang selama ini belum dimiliki pihak sekolah.

“Alhamdulillah pertama-tama saya mengucapkan sangat berterimakasih kepada Pemerintah Pusat ataupun Provinsi Jawa Barat khususnya Dinas Pendidikan yang telah memberikan bantuan melalui program DAK fisik kepada sekolahan kami yang selama ini sangat kami harapkan,” ungkapnya.

“Dan Alhamdulillah saat ini dapat terealisasi sehingga dapat meningkatkan sarana prasarana di ruang lingkup atau lingkungan SMP Negeri 2 Sariwangi khususnya di bidang kegiatan belajar mengajar, semoga dengan adanya realisasi program DAK fisik disekolahan kami ini bisa menambah kualitas dan fasilitas sekolah lebih baik lagi, harapan saya kedepan, mudah-mudahan sekolahan kami bisa mendapat bantuan yang sama lagi untuk membuat salah satu asrama atlit yang selama ini belum kami miliki dan akan kami ajukan,” imbuh Yayah.

Selain Kepala SMP Negeri 2 Sariwangi, salah satu Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mengaku sebagai pengawas pelaksana pengerjaan sekaligus sebagai Ketua RT di desa setempat dan mantan pegawai negeri sipil yang telah pensiun, Deni mengatakan, pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan ruang labolatorium tersebut telah dilaksanakan sebaik mungkin sesuai dengan juknis yang ada.

“Kami berharap dengan adanya bantuan tersebut bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas sekolah menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya serta bermanfaat bagi seluruh siswa yang ada di SMP Negeri 2 Sariwangi,” katanya.

“Saya di sini selaku salah satu dari Pokmas dan pengawas dalam kegiatan pengerjaan rehabilitasi dan pembangunan ruang laboratorium dari DAK di SMP Negeri 2 Sariwangi ini,” tuturnya.

“Saya juga kebetulan Ketua RT di Desa saya dan mantan pegawai negeri sipil tapi sudah pensiun, makanya tadi saya tanya bapak dan legalitas Bapak, bukan berniat apa-apa pak, tapi saya wajib mengetahui karena pernah ada kejadian ada yang mengaku-ngaku dari instansi lain bahkan pernah juga ada yang mengaku dari anggota TNI dulu.”

“Ya intinya saya ucapan terimakasih dengan kehadiran Bapak semua dari media yang sudah bersilaturahmi dan kontrol sosial ke sekolahan kami, adapun kritik dan saran kami tampung sepanjang hal itu untuk kebaikan bersama. Ya saya berharap dengan adanya bantuan DAK di SMP Negeri 2 Sariwangi ini bisa meningkatkan kualitas dan kualitas sekolah kami lebih baik lagi dan bisa bermanfaat bagi para siswa yang ada di SMP Negeri 2 Sariwangi,” ucapnya.

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: “Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.

Lebih lanjut ketentuan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa : “(1) Standar sarana dan prasarana merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Pendidikan, (2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan perlengkapan dalam mencapai tujuan pembelajaran, (3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas dasar yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi Satuan Pendidikan. (Yoris)

Facebook Comments Box

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button