Sejumlah Tuntutan Dilayangkan Terkait Pengangkatan ASN dan P3K dari Nakes
SUMEDANG,(transtwonews) — Dalam sebuah audiensi, terdapat 6 tuntutan, antara lain pengangkatan ASN dan P3K dari nakes dan non nakes, tidak ada pengangkatan dari umum yang diluar SISDMK, penambahan pengangkatan ASN atau P3K kuotanya ditambah dan honorer nakes dan non nakes diminta diangkat semuanya.
Ketua aksi Emil mengatakan,
Adapun hasil audensi diantaranya, pemerintah daerah menyampaikan permohonan perpanjangan pemberlakuan status kepegawaian Non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dalam surat edaran.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 31 Mei 2022 disebutkan bahwa batas terakhir adalah pada tanggal 28 November 2023,
Selanjutnya, agar pemerintah daerah melakukan kajian untuk penambahan kuota terkait formasi PPPK tenaga kesehatan. Penambahan tersebut disesuaikan dengan data yang terdapat di dalam Sistem Informasi Sumber Daya ManusiaKesehatan (SISDMK).
Lalu, pemerintah daerah agar tidak membuka penerimaan CPNS dan PPPK dari pelamar umum, dari pegawai swasta dan pegawai dari luar wilayah Kabupaten Sumedang, sampai dengan tenaga honorer yang sudah mengabdi di Puskesmas, Rumah Sakit Daerah dan yang berada di bawah instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Poin berikutnya, agar pemerintah daerah melakukan penambahan kuota/formasi untuk tenaga teknis non tenaga kesehatan yang belum ada formasinya, seperti tenaga administrasi, asisten apoteker, perawat gigi, Sopir ambulance, tenaga kesehatan lingkungan, office boy, sesuai dengan SISDMK
Kemudian, agar pemerintah daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk menambah nama jabatan yang dapat diisi oleh PPPK dan mengusulkan ke pemerintah pusat untuk memberikan afirmasi kepada Nakes dan non Nakes ketika mengikuti seleksi CPNS/PPPK. ***