Kades Sukajaya Asep Cahya Pertanyakan Keluarnya Izin Wisata Pemandian Air Panas Curug Nagrak
Bandung Barat,(transtwonews) – Kepala desa Sukajaya, kecamatan Lembang, Asep Cahya mempertanyakan keluarnya izin wisata pemandian air panas Curug Nagrak yang berlokasi di desanya.
“Surat izin lingkungan belum keluar, tetapi Izin wisata pemandian air panas Curug Nagrak sudah keluar?,” Kata Kades Sukajaya Asep Cahya kepada wartawan dikantor desa Sukajaya,kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB),Jawa Barat.Jumaat (15/7/2022)
“Dari pihak penguasaha ini seolah olah akan mengajukan izin tetangga kepada desa, tetapi di masyarakat belum beres, makanya sampai saat ini saya belum merekomondasi dan menandatangi,tetapi yang menjadi permasalahan dan pertanyaan saya tiba tiba izin sudah keluar, ” Ujarnya
” Saya baca dalam keputusan bupati KBB kolom 1 pasal 3 ayat 3,salah satu syarat keluarnya izin Usaha adalah keluarnya izin lingkungan, “jelasnya
Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa berdasarkan peraturan menteri pariwisata pasal 12 ayat 2,Komitmen seperti dimaksud pada ayat 1 bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi,A.izin lokasi, B.izin lingkungan, C.IMB dan D. izin pengairan menteri yang dibidangi oleh pemerintahan dan menteri yang membidangi, kehutanan, kepariwisataan yang menggunakan ruang laut secara tetap.
“Disini ada peraturan menteri pariwisata ada keputusan bupati, tetapi dalam klousul pengeluaran izin tersebut pihak pengusaha harus menyertakan pernyataan, Pengusaha memenuhi sepanjang usaha yakni Pengusaha bersedia memenuhi persyaratan izin usaha, tetapi disini tidak ada,”tambahnya
“Bagaimana izin itu, kok bisa muncul seperti ini?, Saya tahu Perizinan secara OSS, tetapi tetap persyaratan harus ditempuh, ” tegasnya
Asep juga mengatakan bahwa sarana jalan yang dipakai adalah jalan desa dan untuk sementara jalan yang menuju ke lokasi pariwisata akan ditutup untuk sementara.
“Saya sudah menghubungi Pihak dinas perizinan dan pariwisata, tetapi jawabannya kurang cocok, ” Ujarnya
Asep berharap agar izin wisata pemandian air panas Curug Nagrak di kaji kembali, karena menurut izin lokasi juga tidak benar, menurut izin lokasi terletak di RW 17,sedangkan RW 17 masuk dalam Kampung Gajah di wilayah desa Cihideung dan didesa Sukajaya tidak ada RW 17.
Menurut informasi pernah ada korban jiwa di lokasi wisata pemandian air panas Curug Nagrak. (Deni HM)