Indramayu ( Transtwonews ) Aroma busuk dugaan korupsi dari Pasar Karangampel kini makin menyengat dan sulit ditutup-tutupi. Fasilitas umum yang seharusnya menjadi milik publik diduga “disulap” menjadi ladang bisnis gelap yang menguntungkannya segelintir pihak.
Menurut sumber yang yang dapat dipercaya dan dihimpun menyebut, lahan taman yang merupakan aset daerah diduga diubah secara diam-diam menjadi kios emas, lalu diperjualbelikan. Sedikitnya tiga kios disebut sudah laku dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp900 juta. Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran—melainkan dugaan kuat penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya soal lahan, sektor parkir pun diduga menjadi “ladang basah”. Area yang semestinya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru disebut dikuasai tanpa sistem resmi. Pungutan parkir berjalan tanpa karcis—indikasi klasik kebocoran uang yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Lebih mencengangkan lagi, dugaan pungutan liar juga menyeruak. Sekitar 25 pedagang kios emas disebut rutin “ditarik” biaya keamanan Rp50 ribu per bulan. Sementara itu, warung liar yang berdiri di area parkir diduga dipatok tarif hingga Rp7,5 juta sampai Rp10 juta per unit. Publik pun mulai bertanya: uang tersebut mengalir ke mana?
Sejumlah pihak menilai pola ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah pada praktik korupsi terstruktur—memanfaatkan jabatan, mengelola aset publik secara tertutup, dan berpotensi merampas hak masyarakat.
Kasus ini akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh tim yang dipimpin Taufiqurrahman Kurdi dan Usama. Laporan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik gelap yang selama ini tersembunyi di balik aktivitas pasar.
Sementara itu ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Pasar Karangampel, Masdi, membantah keras tudingan tersebut. Ia mengakui adanya pembangunan dua kios di area fasilitas umum, namun berdalih langkah itu dilakukan untuk menutup biaya listrik pedagang lama. Ia juga membantah adanya jual beli kios serta menolak seluruh tuduhan dari FORMASI KARTU.
Namun bantahan itu belum mampu meredam gelombang kecurigaan publik. Justru sebaliknya, tekanan kini semakin menguat agar aparat penegak hukum turun tangan dan mengusut tuntas dugaan skandal ini.
Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran—ini pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.
( Kamal )



















