Aspek Legalitas Era Baru Media Digital, Channel Berita Medsos Harus Berbadan Hukum

Selasa, 21 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu ( Transtwonews ) – Perkembangan media digital kian pesat, ditandai dengan menjamurnya channel berita di berbagai platform media sosial seperti TikTok, YouTube dan lainnya.

Kondisi ini membuka ruang luas bagi masyarakat dalam mengakses dan menyebarkan informasi secara cepat. Namun demikian, aspek legalitas menjadi hal krusial yang tidak boleh diabaikan, Selasa (21/4/2026)

Dalam era baru media digital ini, channel berita di media sosial wajib memiliki badan hukum yang jelas, yakni berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Keberadaan badan hukum menjadi fondasi penting untuk menjamin profesionalitas, akuntabilitas, serta perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.

Sejalan dengan itu, Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers, baik media cetak, elektronik, maupun siber, harus berbadan hukum PT atau koperasi untuk kepentingan komersial.

Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang hingga kini menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan media di Indonesia.

Penegasan tersebut penting guna menghindari kerancuan hukum serta menjaga standar profesionalisme dan kredibilitas industri pers.

Lebih jauh, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Dengan adanya badan hukum yang sah dan terstruktur, publik diharapkan dapat memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi terhadap informasi yang disajikan.

Dewan Pers pun menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah dan kualitas industri pers nasional. Penegasan bahwa hanya badan hukum berbentuk PT atau koperasi yang dapat mendirikan perusahaan pers menjadi langkah strategis untuk memastikan media tetap berjalan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan seluruh channel berita di media sosial dapat beroperasi secara legal, bertanggung jawab, serta mampu menjaga kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi digital.

( Kamal )

Berita Terkait

Kuwu Desa Sukaurip Casmuri Ajak Warga Jaga Tradisi Leluhur Adat Desa Mapag Sri
Bulog Cabang Indramayu Kerjasama Dengan Pemdes Limbangan Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah
Semarak Hari Kartini 2026, Ratusan Anak TK se-Karangampel Ikuti Gebyar Karnaval dan Lomba Tari Kreasi di Kampus Hijau Kaplongan
Sekda Indramayu Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji 2026, 445 Orang Diberangkat Menuju Embarkasi Indramayu Jawa Barat
Drama 3 Bulan Sampah Warlob Berakhir, DLH Akhirnya Bergerak”
Kades Usep Suhendar: ​Sinergi Wilayah Jadi Kunci Kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis
Dengan Dalih Efisiensi Anggaran, Nyawa 13 Pelaut WNI Korban Perang Iran Diabaikan
PEMERINTAH DESA DADAP KECAMATAN JUNTINYUAT GIAT LAKUKAN JUMSIH BERSIHKAN LINGKUNGAN
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:30

Kuwu Desa Sukaurip Casmuri Ajak Warga Jaga Tradisi Leluhur Adat Desa Mapag Sri

Jumat, 24 April 2026 - 11:28

Bulog Cabang Indramayu Kerjasama Dengan Pemdes Limbangan Salurkan Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah

Kamis, 23 April 2026 - 17:55

Semarak Hari Kartini 2026, Ratusan Anak TK se-Karangampel Ikuti Gebyar Karnaval dan Lomba Tari Kreasi di Kampus Hijau Kaplongan

Rabu, 22 April 2026 - 13:47

Sekda Indramayu Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji 2026, 445 Orang Diberangkat Menuju Embarkasi Indramayu Jawa Barat

Rabu, 22 April 2026 - 03:20

Drama 3 Bulan Sampah Warlob Berakhir, DLH Akhirnya Bergerak”

Berita Terbaru