Indramayu ( Transtwonews ) – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) dan Gratifikasi pembangunan Gedung PAUD BKB Kemas Dahlia Desa Sendang yang menjerat nama Kuwu Desa Sendang Amin terkait penyelewengan penggunaan dana desa (DD) Pemdes Sendang, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu terus bergulir dan kian memuncak yang saat ini masih dalam penanganan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Ditreskrimsus Polda Jawa Barat
Tuduhan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan gratifikasi yang melibatkan nama Kuwu (Kepala Desa) Amin, S.Pd.I., semakin jelas dan menemukan titik terang.
Dimana perkembangan kasus terkini terkait keberadaan dan status Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) BKB Kemas Dahlia Desa Sendang adalah milik Yayasan Pendidikan Ashabul Kahfi, bukan milik atau aset desa.
Dalam keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu nomor 800.1.6.2430-Bid. Pemb. PAUDPNF dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025 dijelaskan status PAUD BKB Kemas Dahlia adalah sekolah swasta milik Yayasan Pendidikan Ashabul Kahfi.
Kemudian keterangan resmi yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) nomor 400.10.2/333/Pemdes, dijelaskan bahwa PAUD tersebut adalah aset desa sesuai pelaporan di aplikasi SIPADES yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2025.
Sebagaimana dalam tangkapan layar Data Dapodik dari Kementerian Pendidikan Dasar Menengah terkait status PAUD BKB Kemas Dahlia Desa Sendang yang menyebutkan Sekolah Swasta.
Dikatakan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS), Tasripin pada Transtwonews.com Senin ( 10/03/2026 ), ia mengaku kaget dengan munculnya keterangan berbeda dari dua dinas di Pemkab Indramayu.
Kabar bahwa PAUD BKB Kemas Dahlia adalah sekolah swasta sangat menampar sekaligus melukai hati warga Desa Sendang, karena diam-diam ada peralihan status.
Ditambahkan Tasripin, peralihan status ini sangat tidak dibenarkan. Pasalnya, semua pembangunan PAUD BKB Kemas Dahlia berikut akses jalan penunjang dibiayai oleh uang rakyat yang bersumber dari dana desa tahun 2025 yang dilaporkan menelan biaya Rp580 juta lebih.
Ditegaskan Tasripin, hal ini jelas-jelas sudah mengarah ke penggelapan dan perampasan aset negara. Persoalan ini tak bisa dianggap sepele dan patut dibongkar untuk diluruskan,” kata Tasripin.
Dimana dari keterangan dua dinas yang suratnya sudah diterima pihak AMP-DS terungkap, berdasarkan laporan dari DPMD, PAUD BKB Kemas Dahlia sebagai aset milik desa (aset negara) jika merujuk laporan penggunaan dana desa tahun 2025.
Sementara dari Disdikbud, bahwa PAUD tersebut adalah sekolah swasta dan milik yayasan, bukan milik desa.
Di sini sangat jelas, diduga ada pemalsuan laporan ke pihak DPMD dalam penggunaan dana desa, baik untuk pembangunan jalan akses ke sekolah maupun pembangunan PAUD yang dilaporkan sebagai aset milik desa (aset negara).
Karena pada fakta yang tercatat di Dapodik, PAUD BKB Kemas Dahlia itu milik Yayasan Ashabul Kahfi (sekolah swasta) yang dilegalkan melalui Akta Notaris Mohammad Taufik Amir, S.H., M.Kn., Nomor AHU-380.AH.02.01 Tahun 2011.
“Perbedaan ini membuat tanda tanya besar. Ini masalah uang rakyat dan masalah hukum yang tak bisa ditoleransi, dibuat main-main,” beber Tasripin.
Mirisnya, dalam surat wakaf yang dikeluarkan Kantor Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Karangampel tercatat sebagai nadzir (orang yang diberi tugas mengelola wakaf) adalah saudara Amin, S.Pd.I., sebagai ketua yang tercatat pada nomor WT.1/00006/3212101/2025 tertanggal 9 September 2025. Sementara Amin adalah Kuwu Sendang.
“Kami melihat ada indikasi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dan pemalsuan data. Maka dari itu, bukti-bukti ini akan kami bawa sebagai data penguat pelaporan ke Ditreskrimsus Polda Jabar, bahwa hal ini ada rekayasa dan unsur penggelapannya, ujar Tasripin.
Lebih lanjut dikatakan Tasripin, logikanya jika penggunaan Dana Desa untuk pembangunan sekolah swasta jelas melanggar aturan dan bertentangan dengan regulasi, karena penggunaan uang rakyat dalam hal ini Dana Desa tersebut ada ketentuan hukumnya dan hanya dibolehkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti pengecoran jalan beton, pembangunan drainse atau rehab dan pembangunan yang lainnya yang bersifat untuk kepentingan masyarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, pungkasnya.
( Kamal )


















