AMP Desa Sendang, Minta Masyarakat Bersabar Terkait Dugaan Kasus Tipikor Yang Menjerat Nama Kuwu Amin, Kita Serahkan Pada APH Polda Jabar

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,( Transtwonews ) – Tiga klaster utama dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi yang saat ini sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, yang disoroti oleh AMP Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, dan diduga menyeret nama Kuwu Desa Sendang Amin adalah;

1.Modus Aset di tanah pribadi yaitu pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan cor beton dan pembangunan gedung PAUD, diatas lahan tanah pribadi tanpa status hibah yang jelas. 2.Skandal Bumdes dan Ketahanan pangan terkait dugaan manipulasi anggaran Ketahanan Pangan ( Ternak Ayam ) senilai Rp 230 juta dan 3.Anggaran fiktif Pemilihan Kuwu terkait ketidaktransparansi Panitia Pilwu dan dugaan mark-up biaya.

Terkait dengan kasus dugaan Tipikor dan Gratifikasi yang menyeret Kuwu Amin Desa Sendang Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, yang saat ini masih dalam penanganan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.

Dikatakan Ketua Koordinator AMP Desa Sendang Tasripin pada Transtwonews.com Senin 23/02/2026, meminta masyarakat dan warga yang tergabung dalam wadah Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang ( AMP DS ) yang banyak menanyakan terkait tindak lanjut laporan AMP Desa Sendang atas laporan ke Ditreskrimsus Polda Jabar pada tanggal 12/01/2026 yang lalu.
Pihaknya menyatakan bahwa kita yakin dan percayakan kasus ini pada APH Ditreskrimsus Polda Jabar dan kita hendaknya bersabar.

Lebih lanjut dikatakan Tasripin, pada hari ini juga kami masih terus melengkapi berbagai macam data serta bukti-bukti pendukung lainnya.
Seperti data surat Keterangan dari Dinas PUPR dan Dinas Perumahan , Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Indramayu.
Oleh sebab itu saya berharap kepada masyarakat Desa Sendang dan khususnya warga yang tergabung dalam wadah AMP Desa Sendang untuk bersabar, percayakan semua penanganan kasus ini pada APH Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ditambahkan Tasripin, ia yakin dengan kehati-hatian dan ketelitian APH Ditreskrimsus Polda Jabar dalam menangani perkara ini akan mencapai hasil maksimal yang kita harapkan.
Dijelaskan Tasripin, karena pihak APH lah yang bisa menentukan kasus ini, jaksa yang bisa menuntut dan pengadilan yang bisa memutuskan hukuman, kami berharap pada Ditreskrimsus Polda Jabar bertindak tegas, profesional dan transparan dalam menangani kasus ini dan kami juga mohon agar kasus ini tidak berhenti di meja laporan, semoga keadilan bisa segera ditegakkan oleh pihak APH Ditreskrimsus Polda Jabar.

Ditegaskan Tasripin, bahwa surat keterangan dari KUA Kecamatan Karangampel terkait dengan Wakaf tanah untuk pembangunan gedung PAUD BKB Kemas Dahlia Desa Sendang, dinyatakan bahwa Ikrar Wakaf itu akta nya tertera bulan September 2025, sementara pembangunan gedung PAUD itu bulan Mei 2025 jadi sebelum Ikrar Wakaf itu terbit sudah dibangun PAUD.
Disini Amin selaku pribadi sebagai ketua Najir dan kalau dia sebagai ketua Najir jelas adalah penerima pengelola dan sekaligus pengembang aset, akan tetapi Amin sebagai Kuwu dan dia itu adalah sebagai pengguna anggaran, tegas Tasripin.

Kemudian AMP Desa Sendang juga menerima Surat Keterangan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, yang menyatakan bahwa jalan lingkungan atau jalan usaha tani dalam isi surat keterangan tersebut menyatakan bahwa jalan lingkungan dan jalan usaha tani tidak ada karena awalnya disitu tidak ada jalan.Dalam hal ini Kuwu Amin telah menganggarkan Rp.116.667.000 untuk jalan itu yang dibagi jadi dua ruas yang dalam laporannya pada tanggal 18 Desember 2025.

Menurut Tasripin, bahwa kurang lebih yang digelontorkan Rp.540.000.000,- lost anggaran dari Dana Desa 2025, sementara itu dari RT 01 sampai dengan RT 08 sampai sejauh ini tidak ada sarana pembangunan fisik yang menyangkut infrastruktur, sarana kesehatan dan penanggulangan banjir hal ini berdampak pada warga Desa Sendang menderita, karena Dana Desa tersebut hanya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, pungkasnya.

( Kamal )

Berita Terkait

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair
Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir
Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir
Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.
Gedung Perpustakaan Ramah Anak UPTD SDN 3 Kapringan Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu Diresmikan
Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan
Kebakaran Fasilitas Loading Kilang Rajaiyang, Kapolres dan Dandim Indramayu Gercep dan Turun Langsung Cek Lokasi
FORMASI KARTU MENDESAK DISKOPDAGIN INDRAMAYU SEGERA EVALUASI DAN MENCOPOT MASDI SEBAGAI KEPALA PASAR KARANGAMPEL
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:33

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15

Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:48

Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49

Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan

Berita Terbaru