Indramayu ( Transtwonews )- Aliansi Masyarakat Peduli Desa Sendang (AMP-DS) kembali mengungkap fakta krusial terkait tata kelola infrastruktur dan anggaran di Desa Sendang. Berdasarkan surat balasan resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu Nomor: 600.2.5/280/Perkim tertanggal 10 Februari 2026, terungkap sejumlah temuan telak terkait status lahan dan pembangunan di Blok Narsih, RT 005 / RW 002.
Menurut M Nudin Lubis Sekretaris AMP Desa Sendang, surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPKPP Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda, S.Sos., S.H., M.H., tersebut merupakan jawaban atas permohonan informasi yang diajukan oleh AMP-DS.
Terdapat tiga poin fakta hukum yang dikonfirmasi langsung oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui surat tersebut:
1.Lokasi yang dimaksud bukan merupakan Perumahan/Kavling yang dibangun oleh Pengembang resmi, melainkan lahan individu yang diperjualbelikan. Kawasan tersebut tidak memiliki legalitas Rencana Tapak (Siteplan) yang dikeluarkan oleh DPKPP Kabupaten Indramayu.
2.Status Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di area tersebut tidak memiliki Berita Acara Serah Terima (BAST) kepada pemerintah.
3.DPKPP Kabupaten Indramayu secara tegas menyatakan tidak pernah melaksanakan Pembangunan Jalan Lingkungan atau PSU lainnya di lokasi kawasan kavling tersebut.
Dijelaskan Sekretaris AMP-DS, M. Nudin Lubis, bahwa dokumen resmi dari DPKPP ini menjadi landasan kuat untuk membongkar tuntas potensi penyalahgunaan wewenang dan anggaran di Desa Sendang.
“Surat dari Disperkim ini adalah bukti materiil yang tidak bisa dibantah dengan opini atau narasi di media sosial. Fakta bahwa dinas tidak pernah membangun PSU di sana, dan legalitas kawasan tersebut tidak tercatat, memunculkan pertanyaan besar: Jika ada pembangunan infrastruktur di titik tersebut, dari mana sumber dananya? Jika menggunakan Dana Desa, atas dasar hukum apa uang negara digunakan untuk fasilitas di lahan kavling yang tidak memiliki legalitas siteplan dan belum ada BAST?” tegas Nudin Lubis.
Ditegaskan M Nudin Lubis, AMP-DS akan segera melampirkan surat resmi dari DPKPP ini sebagai Alat Bukti Tambahan kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu dan Unit Tipikor Kepolisian untuk memperdalam proses audit dan penyelidikan yang sedang berjalan terkait realisasi anggaran Desa Sendang.
Sebelumnya AMP-DS juga menerima surat resmi dari Dinas PUPR yang menyatakan Proyek PAUD Sendang Langgar Tata Ruang (LSD)
AMP-DS mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Sendang untuk tetap tenang, cerdas dalam memilah informasi, dan terus mendukung langkah-langkah hukum yang konstitusional demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik KKN, tegasnya.
( Kamal )


















