Bandung,(transtwonews) – Ikatan Jurnalis Pembaharuan (IJP) bersama Forum Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan tersebut dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Umum IJP, Agus Supriadi, yang juga menaungi sejumlah media dan merupakan Pimpinan Media Lensa, menyebut putusan MK sebagai kemenangan konstitusional bagi insan pers di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang. Wartawan harus mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik demi kepentingan publik,” ujar Agus.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Artinya, setiap keberatan atas produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Mahkamah juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan apabila mekanisme pers tersebut tidak mencapai kesepakatan, sejalan dengan prinsip restorative justice.
Sementara itu, Ketua Forwaci Indra Priatna Fuji menilai putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang selama ini berada dalam posisi rentan akibat pekerjaannya yang kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, namun negara wajib memastikan penegakan hukum tidak mengancam kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi,” tegasnya.
Ia berharap putusan MK ini dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum serta seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati dan menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi.
Jurnalis: Hidayat


















