Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Dinyatakan P21 Oleh Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, ( Transtwonews ) – Kajari Indramayu Muhammad Fadlan lakukan pers Rilis terkait Pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Kelurahan Paoman Indramayu, dari penyidik polres Indramayu, bersama dengan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap 2 dan berkas dinyatakan lengkap (P21) dengan hal tersebut kejaksaan negeri Indramayu untuk memastikan transparansi dan profesionalisme terhadap penegakan hukum. Selasa( 06/01/2026).

Baca Juga:

https://transtwonews.com/2026/01/ketua-pokja-wartawan-kbb-mempertanyakan-penyerapan-anggaran-dinas-lingkungan-hidup-tahun-2025/

Menurut Kajari Indramayu Muhammad Fadlan menyampaikan bahwa pada hari selasa tanggal 6 Januari 2026, “Kita melakukan tahap 2 perkara pembunuhan berencana atas nama tersangka, satu Ririn Rifanto alias Irin dan tersangka dua Prio Bagus Setiawan dan berkas 2 tersangka di nyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum,”ucapnya.

Jadi pada tanggal 6 Januari hari ini 2 tersangka ini sudah menjadi kewenangan kita di kejaksaan negeri Indramayu dalam penanganan perkara pembunuhan.

“Dua tersangka ini kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan nantinya kita juga akan memperkuat kembali dakwaan sebelum kita limpahkan ke pengadilan Indramayu tersangka ini kita dakwa kan ke Pasal. 340 KUHP atau pasal 338 yaitu pasal 55 ayat 1 KUHP, ini pasal KUHP yang lama, jadi kita tahu pasal 340, 338, karena ini sudah mulai berlakunya KUHP baru, kita memasang juga kita dakwa kan pasal 459 atau pasal 458 yaitu pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.,’ terangnya.

Masih menurut Fadlan, Undang – undang tersebut menjadi perhatian kita semua dalam masa transisi KUHP lama dengan KUHP baru, “saya juga mohon dengan kawan-kawan media dalam publikasi pemberitaan melakukan komunikasi terkait masa transisi ini, jangan lagi salah pemahaman masyarakat karena ada perbedaan dalam penerapan KUHP baru, KUHP lama, kami akan terus melakukan koordinasi dengan pengadilan, dengan penyidik, bagaimana dalam masa transisi KUHP baru ini, ” ucapnya .

Ditegaskan Kajari M Fadlan, menjadi hal yang baru tugas kita sama-sama untuk bagaimana penegakan hukum di Indramayu ini secara profesional, proporsional, artinya apalagi hari ini ada perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat di Indramayu, adalah perkara pembunuhan.

“Kami mohon teman-teman media juga memantau perkembangan dua perkara pembunuhan yang menjadi sorotan masyarakat Indramayu yang satu sudah di sidangkan, yang satunya lagi dalam proses pengajuan di pengadilan negeri Indramayu,

Perkara pembunuhan satu keluarga ini
Karena ini baru ditahan 20 hari ke depan, mungkin nanti sekitar 2 mingguan dan kita akan lakukan proses untuk memperkuat dakwaan dan kami juga akan melakukan diskusi dan koordinasi juga dengan pengadilan Indramayu.,” pungkasnya.

( Kamal )

Berita Terkait

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi
Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung
Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan
Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku
Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor
Bobol Rumah Subuh Hari, Pelaku Curanmor Honda Beat Berhasil Diamankan Polsek Garut Kota
Geng Motor Brutal Melukai 3 Pemuda di Kedokanbunder Wetan Indramayu, Pelaku Masih Buron
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:41

Satreskrim Polres Garut Tahan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kamis, 9 April 2026 - 21:13

Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:56

Peredaran Tramadol dan Eximer di Cianjur Kian Meresahkan, Diduga Dijual Bebas di Warung

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:39

Hasil Laporan Warga Polisi Bongkar Jaringan Ganja Jakarta-Indramayu di Wilayah Anjatan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:12

Ambil Hp Berujung Pencurian, Polsek Cibatu Berhasil Amankan Pelaku

Berita Terbaru