Belum Resmi Menjabat, Kuwu Terpilih Desa Sukasari Tutup Usia

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu ( Transtwonews ) – Wafatnya Kuwu terpilih Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Hj. Tarsitem, pada Jumat (2/1/2026), sebelum pelantikan resmi, membawa implikasi hukum terhadap hasil Pemilihan Kuwu sekaligus keberlanjutan pemerintahan desa setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menegaskan bahwa secara regulasi, kuwu terpilih belum memiliki kedudukan hukum sebagai kepala desa apabila belum dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh pejabat berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Kadmidi sebagaimana dikutip dari Transtwonews.com

“Ketentuannya jelas. Jika kuwu terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, statusnya gugur,” tegas Kadmidi

Ia menjelaskan, pelantikan merupakan syarat mutlak sahnya seseorang menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, wafatnya kuwu terpilih sebelum pelantikan menyebabkan proses pelantikan tidak dapat dilanjutkan, karena objek pelantikan telah gugur secara hukum.

Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Sukasari tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menunjuk Penjabat (Pj) Kuwu dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kewenangan Pj Kuwu berlaku sampai dilantiknya kuwu definitif hasil pemilihan kuwu serentak berikutnya,” jelas Kadmidi.

Lebih lanjut, Kadmidi menekankan bahwa Pj Kuwu memiliki kewenangan terbatas, yang difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan administrasi, serta menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat. Adapun kebijakan strategis dan jangka panjang akan menunggu terpilihnya kuwu definitif.

Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan seluruh tahapan yang akan ditempuh, baik penunjukan Pj Kuwu maupun persiapan pemilihan kuwu berikutnya, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diturunkan, koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan untuk menetapkan Penjabat Kuwu Desa Sukasari sekaligus menyusun tahapan pemilihan kuwu selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.( Kamal )

Berita Terkait

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair
Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir
Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir
Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.
Gedung Perpustakaan Ramah Anak UPTD SDN 3 Kapringan Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu Diresmikan
Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan
Kebakaran Fasilitas Loading Kilang Rajaiyang, Kapolres dan Dandim Indramayu Gercep dan Turun Langsung Cek Lokasi
FORMASI KARTU MENDESAK DISKOPDAGIN INDRAMAYU SEGERA EVALUASI DAN MENCOPOT MASDI SEBAGAI KEPALA PASAR KARANGAMPEL

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 12:33

Tender Infrastruktur Pemkab Indramayu 2026 Berjalan Kompetitif, AKSDAI: Proses Lelang Lebih Fair

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20

Polsek Balongan Gagalkan Aksi Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Sudimampir

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:15

Polemik Makin Panas, Kepala Pasar Karangampel Dituduh “Amankan” Uang Parkir Rp63 Juta Milik Perusahaan Pengelola Parkir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:48

Pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Gelar Silaturahmi Dengan PCNU se-Jawa Barat.

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:49

Anggota DPR RI Komisi IV Prof Rokhmin Dahuri,Terus Aktif Melakukan Safari Gemarikan

Berita Terbaru