Rancaekek,(transtwonews) – Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di RW 13 Dusun 3 Talun, Desa Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung pada Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan pembangunan TPT tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan. Adapun pembangunan ini merupakan hasil pengajuan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Rancaekek Kulon.
Helmi Yuzak, S.H. menyampaikan bahwa pembangunan TPT ini bertujuan untuk memperkuat struktur tanah serta mencegah terjadinya longsor, khususnya di wilayah RW 13 Dusun 3 Talun yang rawan terdampak pergerakan tanah.

TPT yang dibangun memiliki panjang sekitar 140 meter dengan tinggi 1,5 meter. Kehadiran pembangunan ini disambut baik oleh warga setempat karena dinilai dapat meningkatkan keamanan lingkungan serta kenyamanan masyarakat.
Warga RW 13 Dusun 3 Talun berharap pembangunan TPT tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang serta menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menjaga infrastruktur lingkungan berbasis kebutuhan masyarakat.
Jurnalis: Juanda


















