Garut ,(Transtwonews) — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 pada Kamis, 25 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Gazebo Rutan Garut mulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Garut, serta WBP penerima remisi. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas IIB Garut, Muchamad Ismail, menyampaikan bahwa remisi khusus Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan dan harapan agar Warga Binaan terus berkomitmen menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Pemberian remisi dilaksanakan secara tertib dan khidmat, ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi serta penyerahan secara simbolis kepada Warga Binaan penerima. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas perayaan Hari Raya Natal.
Melalui pelaksanaan pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini, Rutan Kelas IIB Garut menegaskan komitmennya dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pembinaan, guna mendorong Warga Binaan menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi positif di masyarakat.(Ayi Ahmad)


















