Garut (Transtwonews).-Peningkatan kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Cihuni di tingkat RT dan RW dilaksanakan Pembinaan serta Sosialisasi. Bertempat diRM Wisata Salegar Sawah lega, Pangatikan .Acara pembinaan dan sosialisasi LKD RT/RW sebagai Narasumber dari Kasie pemerintahan Kecamatan Pangatikan, Arif Rachman.S.Sos,.Dari
Dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Garut nomor 6 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan Kelurahan.Selasa (23/12/2025).
Kepala seksi Pemerintahan Arif Rachman memaparkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat desa.
Acara dihadiri Camat Pangatikan yang diwakili kasieKeu (Pembina Desa Cihuni ) Babinsa desa Cihuni,serta LKD,terdiri dari rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, dan pos pelayanan terpadu lembaga pemberdayaan masyarakat Pembentukan lembaga kemasyarakatan dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat .
-Berajaskan Pancasila dan Undang-Undang NKRI 1945. -Berkedudukan di desa setempat Keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa,Memiliki kepengurusan yang tetap .LKD disini bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
meningkatkan pelayanan masyarakat desa .
fungsi LKD di pemerintahan desa Cihuni, Kecamatan Pangatikan Jalan Raya Letjen Haji Masudi Pangatikan Garut menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat,Dalam Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat. Menyusun rencana dan pelaksanaan mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.ucapnya kasie pemerintahan kecamatan Pangatikan.
Sementara Sekertaris Desa Cihuni menyampaikan dalam sambutannya Peningkatan Kapasitas RT dan RW ini merupakan Menumbuhkan,serta mengembangkan dan menggerakkan prakarsa partisipasi swadaya serta gotong royong masyarakat,antaralain;
Meningkatkan kesejahteraan keluarga, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Rukun Tetangga dan Rukun Warga membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintah, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan dan perizinan, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Camat Pangatikan Ahmad Ramdhani,diwakilkan melalui Kasie Pembina Desa Cihuni Ucu menyebutkan Fungsi RT dan RW sebagai pengkoordinasi antara warga. Jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah menjadi penengah penyelesaian masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
Ucu menambahkan bahwa Tujuan pembentukan RT dan RW, memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kerukunan, kegotong royongan, dan kekeluargaan antar tetangga dan warga di lingkungannya. Tugas dan kewajiban RT dan RW, membantu kepala desa dan bidang pelayanan pemerintah membantu kepala desa, tanda nya
Ketentuan pengurus LKD berterdiri atas ketua sekretaris bendahara bidang sesuai dengan kebutuhan mengenai pengurus LKD ketetapan dengan keputusan Kepala Desa mengurus LKD memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.pungkasnya.
(Ayi Ahmad)


















