Indramayu ( Transtwonews ) – Pemilihan Kuwu serentak di Kabupaten Indramayu yang dilaksanakan di 139 Desa, telah selesai namun dampaknya banyak berbagai gejolak protes yang dilakukan oleh Calon Kuwu dan masyarakat, karena ketidakpuasan mereka mulai dari seleksi tes dan wawancara, kemudian terkait hasil Pilwu banyak yang tidak kooperatif yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kuwu tingkat Desa.Seperti keperpihakan Panitia Pemilihan Kuwu Tingkat Desa yang nyata-nyata berpihak pada salah satu Calon Kuwu, serta adanya Calon Incamben yang diduga menggunakan Dana Desa ( DD ) dibeberapa Desa yang menyelenggarakan Pemilihan Kuwu serentak pada tanggal 10 Desember 2025.
Sebagaimana diungkapkan oleh H Dudung Badrun SH MH ( Advokat Red- ),pada Mendia online Transtwonews, Kamis 18/12/2025 menurutnya, KDM Gubernur Jawa Barat dalam sambutannya pada ulang tahun Indramayu ke 498 di sidang pleno DPRD Indramayu pada tanggal 7 Oktober 2025 menyampaikan bahwa kendala regulasi Pilwu serentak Indramayu dapat diatasi cepat oleh Gubernur Jawa barat dengan mengirim SMS ke Kemenndagri sehingga terbit ijin dari Kemendagri untuk penyelenggaraan Pilwu serentak indramayu 2025.
Lebih lanjut dikatakan H Dudung Badrun, akan tetapi arahan KDM agar merubah karakter Masyarakat Indramayu asal kesohor walaupun tekor diabaikan oleh Bupati Indramayu,karakter tsb yang penjadi penyebab kemiskinan di Indramayu.Bupati Indramayu tidak mengindahkan karakter negatif Indramayu dalam Perbub Indramayu nomor 30 tahun 2025 tentang Pilwu serentak Indramayu 2025.
Perbub tersebut ibarat permainan sepak bola hanya mengatur panitia penyelenggara,tempat, waktu dan peserta
Aturan main rekruimen peserta pertandingan,aturan main pertandingan,wasit lapangan , wasit garis serta mahkamah penyelesaian sengketanya tidak diatur.
Ditambahkan H Dudung Badrun, sehingga
Karakter koruptif dan sewenang wenang ( williker) birokrasi pemkab Indramayu mendapat ruang untuk menyingkirkan balon Kepala Desa yang berpeluang menang seperti yang dialami oleh Wiyadi dari Desa Tinumpuk dan desa lainnya dengan meloloskan calon boneka .Akibat prilaku koruptif dan sewenang wenang (Williker) Wiyadi dirugikan hak politiknya maka mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor perkara 212/G/2025/PTUN BDG yang sudah digelar,sidang tanggal 23 Desember 2025 sudah memasuki tahap pembuktian.
( Kamal )


















