Garut, (TranstwoNews) – Polsek Cikelet Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Aksi pelaku berhasil digagalkan warga setelah motor hasil curiannya mogok tak jauh dari lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (01/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku berinisial RR (21), warga Kecamatan Cibalong, kedapatan membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z 6992 AAH milik korban, Ade.
Kapolsek Cikelet, IPTU Aktas Komalsyah S., S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Rohman, mertua korban, melihat pelaku berada di halaman rumah. Ketika ditanya tujuannya, pelaku memberikan jawaban tidak jelas dan tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
Namun, tak berselang lama, pelaku memasukkan kunci palsu ke motor dan langsung membawanya kabur. Kecurigaan muncul ketika Rohman memastikan bahwa kunci motor asli masih ada di dalam rumah. Warga pun segera melakukan pengejaran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga beserta motor curian yang mogok hanya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Selanjutnya warga melapor kepada Polsek Cikelet. Petugas yang tengah patroli langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Pelaku kini telah diamankan berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan,” ujar Kapolsek Cikelet.
(Redaksi/TranstwoNews)


















