Indramayu ( Transtwonews ) — Kasus Bakal Calon Kuwu H Wiyadi Desa Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu yang tidak lolos dalam seleksi tes akademik dan wawancara yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kuwu Tingkat Kabupaten Indramayu yang ditangani oleh Kuasa Hukumnya H Dudung Badrun terus bergulir.
Sebagaimana yang diungkapkan H Dudung Badrun selaku kuasa hukum dari H Wiyadi, menurutnya Bupati Indramayu Lucky Hakim serta Panitia Pemilihan Kuwu Desa Tinumpuk, Panitia Pemilihan Kuwu Tingkat Kecamatan Juntinyuat dan Panitia Pemilihan Kuwu serentak Kabupaten Indramayu tahun 2025, berpotensi berharap dengan Kasus Pidana berlapis Korupsi dan penggunaan Dokumen Palsu.
Ditegaskan H Dudung Badrun, memaparkan dimana tanggapan Bupati Indramayu dan Panitia Pemilihan Kuwu atas gugatan perkara PTUN Bandung dengan Reg Nomor: 212/G/2925/PTUN Bandung, yang akan disidangkan tanggal 1 Desember 2025, dimana Gugatan tersebut akan membongkar:
1.Keputusan Panitia Pemilihan Kuwu yang meloloskan Calon Kuwu berijzah Paket B dan C Aspal.
2.Patgulipat pemberian skor nilai meloloskan Calon.
Lebih lanjut dikatakan H Dudung Badrun, perkara dimaksud berdampak, pertama Pilkades Desa Tinumpuk batal dan jelas tidak sah.
Kedua penggunaan biaya Pilkades oleh Panitia menjadi Kasus Korupsi sebagaimana dimaksud dengan ketentuan pasal 2 ( 1 ) Undang-undang Tipikor dengan Pidana serendah-rendahnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun.
Ketiga, meloloskan Calon berijazah paket B dan C Aspal juga perkara Pidana dimaksud pada pasal 266 KUHP dengan Pidana 7 tahun, ungkapnya. ( Kamal ).


















