Garut,(transtwonews) –Pamapta Polres Garut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di sekitar Pasar Ciawitali, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis malam (13/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Peristiwa tersebut dialami oleh seorang warga bernama Titin Sumiarti, pemilik mobil Toyota dengan nomor polisi D-1402-ABS, tahun 2013, warna hitam metalik, Noka MHFE2CJ2JDK41225 dan Nosin DDZ8988.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat ia berbelanja di Pasar Ciawitali. Seorang pria tidak dikenal ikut menumpang di kendaraan korban dengan alasan tertentu. Korban baru menyadari kendaraannya dibawa kabur setelah pelaku menurunkannya di wilayah Jalan Cibodas, Kecamatan Samarang.
Menerima laporan tersebut, Pamapta Polres Garut bersama unit terkait langsung melakukan olah TKP di area Pasar Ciawitali, memeriksa titik-titik terakhir keberadaan kendaraan, mengumpulkan keterangan awal, dan berkoordinasi dengan fungsi Reskrim untuk proses penyelidikan lanjutan.
Langkah olah TKP dilakukan guna memastikan kronologis kejadian, mengamankan informasi penting, dan mempercepat proses identifikasi terhadap terduga pelaku. Polres Garut menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara maksimal untuk menemukan kendaraan korban serta mengungkap pelaku penggelapan tersebut.
Masyarakat diimbau agar tetap waspada, terutama di area keramaian, serta tidak memberikan akses kepada orang yang tidak dikenal untuk memasuki atau menumpangi kendaraan pribadi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan kendaraan atau pelaku melalui layanan pengaduan Polres Garut yang aktif 24 jam.***


















