Garutp,(transtwonews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Garut.
Kali ini, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar sabu di wilayah Kampung Kiara Koneng RT 002 RW 011, Desa Sucikaler, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial ZM (28) dan EN (28), keduanya merupakan warga Desa Wanajaya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Rabu (12/11/2025).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari sepuluh gram, lengkap dengan alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut,” ujar AKP Usep Sudirman.
Dari tangan pelaku ZM (28), petugas menyita:
• 10 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.
• 8 paket sabu dalam plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan hitam, berat bruto 3,02 gram.
• 1 paket sabu dibungkus tisu dan dimasukkan dalam sedotan hitam, berat bruto 0,14 gram.
• 1 paket sabu dibungkus tisu dan rokok merek Jarum Coklat, berat bruto 0,98 gram.
• 1 set alat hisap (bong).
Sementara dari pelaku EN (28), disita:
• 1 paket sabu dibalut tisu putih, berat bruto 3,29 gram.
• 5 paket sabu dalam sedotan hitam, berat bruto 1,68 gram.
• 1 paket sabu dibalut kapas putih dan lakban hitam, berat bruto 0,16 gram.
• 10 paket sabu dalam sedotan bening, berat bruto 2,31 gram.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah Garut,” tambah AKP Usep.


















